Teamlibas.com // Meranti — Dugaan pelanggaran aturan lingkungan mencuat di Desa Beting, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, berinisial Hanny Egetan , menjadi sorotan setelah warga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari kandang babi miliknya yang berada di kawasan permukiman.
Kandang ternak tersebut dilaporkan berada di belakang rumah Hanny, di Jalan Pelabuhan RT 01/RW 01. Sejumlah warga menyebut aktivitas peternakan itu telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan gangguan serius terhadap kenyamanan lingkungan.
“Di sini ada sekitar lima rumah. Jarak kandang itu kurang lebih hanya 100 meter dari rumah kami, dan baunya sangat mengganggu,” ujar Abeng, salah satu warga, saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Hanny. Saat dikonfirmasi, ia mengakui kepemilikan kandang dan ternak babi tersebut, namun membantah jarak yang disebut warga.
“Jaraknya sekitar 300 meter dari permukiman,” katanya.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Terlepas dari perbedaan klaim jarak, keberadaan kandang ternak di sekitar permukiman tetap berpotensi melanggar ketentuan. Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Budidaya Ternak yang Baik, penempatan kandang dianjurkan memiliki jarak aman dari pemukiman guna mencegah dampak pencemaran, termasuk bau dan limbah. Dalam praktik umum, jarak tersebut berkisar minimal 500 meter.
Selain itu, aktivitas peternakan yang menimbulkan pencemaran dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi ini mewajibkan setiap pelaku usaha mengelola limbah secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat.
Jika terbukti terjadi pencemaran, konsekuensi hukumnya tidak ringan. Pasal 98 UU tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar bagi pihak yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran lingkungan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan di tingkat desa. Posisi Hanny sebagai pejabat publik dinilai seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan, bukan justru menjadi subjek dugaan pelanggaran.
Kepala Bidang Lingkungan Hidup Perkimtan LH, Dewi Atmidilla, ST., MM, menyatakan bahwa secara aturan lingkungan tingkat RT/RW, aktivitas peternakan tidak diperbolehkan berada di kawasan permukiman.
“Kami akan melaporkan ke atasan dan menurunkan staf ke lokasi. Kemungkinan juga akan dilakukan mediasi. Jika terbukti melanggar, tidak menutup kemungkinan izin akan dicabut,” ujarnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pertanian setempat terkait status perizinan maupun langkah penindakan yang akan diambil.
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan verifikasi lapangan secara independen. Mereka menuntut kejelasan status izin, pengelolaan limbah, serta penegakan aturan yang adil tanpa pandang jabatan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi lingkungan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap integritas aparat desa.













