Mitigasi Kebakaran Kemarau: Kasat Pol PP Meranti, H. Wan Zulkifli, Tekankan Penegakan Hukum dan Kesadaran Kolektif

TEAMLIBAS.COM- MERANTI — Menghadapi eskalasi risiko kebakaran seiring memasukinya siklus musim kemarau, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kepulauan Meranti mengambil langkah preventif-proaktif yang terukur. Di bawah garis komando tegas dan visioner Kepala Satuan, H. Wan Zulkifli, S.H., M.Si., pihak otoritas bergerak cepat mengonsolidasikan seluruh elemen masyarakat guna mengantisipasi potensi bencana kebakaran sejak garis depan.

H. Wan Zulkifli, S.H., M.Si. menekankan bahwa ketahanan wilayah dari ancaman kebakaran hanya dapat terwujud jika edukasi teknis berpadu secara presisi dengan kepatuhan hukum yang mengikat.

“Setiap konflagrasi besar senantiasa berakar dari pemicu api kecil yang terabaikan tanpa intervensi cepat. Penguasaan teknik pemadaman primer, kontrol kepanikan, serta kesadaran hukum adalah trias penting dalam mereduksi potensi bencana ini,” tegas figur pimpinan teknokratis tersebut.

Secara komprehensif, H. Wan Zulkifli menguraikan fenomena pembentukan api berdasarkan prinsip ilmiah Fire Tetrahedron—interaksi antara energi panas, oksigen, dan material mudah terbakar. Pada kondisi kemarau dengan suhu ekstrem, interaksi ketiga unsur ini menjadi sangat volatil. Beliau mengimbau penggunaan metode isolasi oksigen sederhana, seperti penutupan sumber api awal menggunakan kain atau karung goni basah.

Di saat yang sama, Kasat Pol PP H. Wan Zulkifli secara kritis menggarisbawahi fenomena budaya digital yang kerap menghambat penanganan di lapangan. Beliau mengimbau masyarakat untuk memprioritaskan aksi korektif spontan ketimbang sekadar merekam kejadian. Dokumentasi pelaporan tetap diperbolehkan, namun tidak boleh mengorbankan waktu krusial penanganan awal.

Sebagai wujud ketegasan dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan lingkungan, H. Wan Zulkifli, S.H., M.Si. mengingatkan seluruh pihak bahwa kelalaian maupun kesengajaan yang memicu kebakaran memiliki konsekuensi hukum yang amat berat.

Payung hukum dan ketentuan pidana yang membayangi pelanggaran ini meliputi:

Pasal 187 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun hingga 15 tahun (atau seumur hidup jika mengakibatkan korban jiwa).

Pasal 188 KUHP: Barang siapa karena kelalaiannya (kealpaan) menyebabkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang atau jiwa, diancam pidana kurungan atau penjara paling lama 1 tahun.

Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.

Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.

Menutup instruksinya, H. Wan Zulkifli, S.H., M.Si. menegaskan bahwa efektivitas penanggulangan bencana tidak dapat bergantung penuh pada jajaran Damkar semata. Diperlukan sinergi terintegrasi antara aparat pemerintah, penegak hukum, dan keterlibatan aktif masyarakat.

Melalui ketegasan regulasi dan kepemimpinan yang edukatif ini, H. Wan Zulkifli berkomitmen penuh mewujudkan Kabupaten Kepulauan Meranti yang tangguh, aman, serta responsif terhadap bahaya kebakaran hutan, lahan, maupun pemukiman.***(Khairul)

You cannot copy content of this page