Berita  

Orang Tua Laporkan Dugaan Kekerasan terhadap Anak ke Polsek Bengkong, Mediasi dengan Pihak Terlapor Disebut Buntu

BATAM, Teamlibas.com — Dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur dilaporkan ke kepolisian setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara keluarga korban dan keluarga terlapor disebut belum menemukan titik temu.

Laporan tersebut dilakukan oleh orang tua seorang anak berinisial DAUD (10) ke Polsek Batam Kota pada Jumat (28/8/2026). Sementara pihak yang dilaporkan diketahui berinisial FAJ (14).

Peristiwa dugaan kekerasan itu disebut terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah di kawasan Bengkong Sadai, Gang Hang Nadim 2, RT 002/RW 010, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga korban, dugaan kekerasan tersebut diketahui setelah orang tua DAUD mendapat cerita dari anaknya yang lain, Carlos. Orang tua korban kemudian menanyakan langsung kepada DAUD mengenai kejadian yang dialaminya.

Dalam keterangannya kepada keluarga, DAUD mengaku saat sedang bermain di rumah terlapor, dirinya diduga ditendang pada bagian lutut kanan hingga terjatuh. Setelah itu, korban mengaku kembali dipukul sehingga mengenai bagian pipi kiri, telinga kiri, dan kening kiri.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian berupaya meminta penjelasan dan penyelesaian kepada keluarga terlapor.

Namun, menurut kuasa hukum pelapor, Yutel dan Wawan upaya tersebut belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan. Ia menyebut keluarga terlapor justru memberikan respons yang dinilainya seolah-olah menempatkan pihak terlapor sebagai korban.

“Saya sudah menghubungi orang tua terlapor terkait permasalahan tersebut untuk meminta pertanggungjawaban dan solusi terbaik, namun tidak dihiraukan. Bahkan, menurut kami, respons yang diberikan justru seolah-olah anaknya yang menjadi korban,” ujar Yutel.

Yutel dan Tim juga menyinggung persoalan pemeriksaan medis terhadap korban. Menurutnya, keluarga korban sempat mempertanyakan alasan visum karena kejadian telah berlangsung beberapa hari sebelumnya.

“Visum juga dipersoalkan karena kejadian sudah kurang lebih seminggu. Ketika kami tanyakan dasar hukumnya, pihak yang kami hubungi juga tidak dapat memberikan penjelasan,” katanya.

Selain menghubungi keluarga terlapor, pihak korban disebut telah berupaya meminta bantuan perangkat lingkungan untuk membuka ruang mediasi.

Yutel mengatakan pihaknya telah mengarahkan keluarga korban untuk menemui Ketua RT setempat guna membicarakan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, upaya itu disebut belum membuahkan hasil.

“Kami sudah menyarankan pelapor menemui pihak RT untuk dilakukan mediasi atau membuka ruang musyawarah. Namun tidak berhasil. Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, pesan hanya dibaca tanpa mendapatkan balasan,” ujar Yutel.

Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut belum menemukan jalan keluar, keluarga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada kepolisian.

Yutel berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional serta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami meminta pihak penyidik menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena yang kami persoalkan adalah dugaan kekerasan terhadap anak, sehingga kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun keluarganya mengenai tudingan tersebut. Demikian pula, tanggapan dari Ketua RT setempat terkait upaya mediasi yang disebut telah dilakukan keluarga korban belum diperoleh.

Redaksi Teamlibas.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi keluarga terlapor, perangkat RT, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bentuk keberimbangan dan penghormatan terhadap kode etik jurnalistik. Seluruh pihak yang disebut masih memiliki hak untuk memberikan penjelasan, dan dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya proses pemeriksaan serta keputusan dari pihak berwenang. Tim Red

 

You cannot copy content of this page