Teamlibas.com /BATAM — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepri, Rabu (19/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan abuse of power serta dugaan pelanggaran hak warga terdampak pembongkaran lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan.
Surat laporan itu juga ditembuskan kepada BP Batam, DPRD Kota Batam Komisi III, serta pihak Pertamina.
Ketua LBH CCI Kepri, Yutel, mengatakan langkah tersebut ditempuh setelah pihaknya mengaku telah berupaya meminta penjelasan dan penyelesaian kepada PT Pertamina Patra Niaga, termasuk melalui permohonan ganti rugi atau sagu hati bagi warga yang terdampak.
“Kita telah menjumpai pihak perusahaan hingga menyurati permohonan ganti rugi atau sagu hati. Namun, hingga kini tidak ada penjelasan yang jelas. Karena itu, kami menilai persoalan ini perlu mendapat pengawasan dan pemeriksaan,” ujar Yutel.
Berawal dari Pembongkaran Lahan
Berdasarkan kronologi yang disampaikan LBH CCI Kepri, persoalan tersebut bermula pada 11 Juni 2026. Saat itu, pihak PT Pertamina Patra Niaga disebut melakukan pembongkaran pada salah satu lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan.
LBH CCI Kepri kemudian berupaya meminta penjelasan kepada pihak perusahaan terkait kondisi warga yang terdampak.
Pada 20 Juni 2026, tim LBH CCI Kepri kembali mendatangi pihak perusahaan untuk menanyakan perkembangan persoalan tersebut. Namun, menurut LBH CCI Kepri, pimpinan perusahaan tidak berada di lokasi.
Selanjutnya, LBH CCI Kepri menyurati PT Pertamina Patra Niaga terkait permohonan ganti rugi atau sagu hati bagi warga yang terdampak pembongkaran.
Namun, hingga laporan tersebut dibuat, LBH CCI Kepri menyatakan belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan. Pihak perusahaan disebut menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan.
Upaya penyelesaian kembali dilakukan melalui pertemuan antara LBH CCI Kepri dan pihak perusahaan pada 27 Juli 2026. Pertemuan tersebut membahas tuntutan terkait sagu hati bagi warga terdampak.
“Saya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara langsung dengan pihak terlapor pada Senin (27 Juli 2026), namun tidak mendapatkan tanggapan atau penyelesaian yang memadai,” kata Yutel.
Menurut LBH CCI Kepri, laporan kepada Ombudsman diharapkan dapat membuka ruang pemeriksaan secara objektif terhadap proses dan kebijakan yang dipersoalkan, sekaligus memastikan hak-hak warga terdampak mendapatkan perhatian sesuai ketentuan yang berlaku.
LBH CCI Kepri juga meminta pihak berwenang melakukan pengawasan terhadap persoalan tersebut dan memastikan seluruh proses berjalan secara transparan serta memberikan ruang penyelesaian bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada PT Pertamina Patra Niaga maupun pihak terkait lainnya. Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka untuk menjaga keberimbangan serta memenuhi prinsip-prinsip kode etik jurnalistik.
Catatan: Tuduhan mengenai abuse of power dan dugaan pelanggaran HAM dalam berita ini merupakan laporan atau penilaian dari LBH CCI Kepri dan belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.













