Padepokan Padang Ati Dinyatakan Kosong, Santri Dipulangkan Demi Perlindungan
Pekalongan – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan telah mengambil langkah tegas terkait Padepokan Padang Ati yang berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran. Lembaga tersebut dipastikan telah tidak lagi menjalankan aktivitas pendidikan dan seluruh santrinya telah dipulangkan ke orang tua atau wali masing-masing. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap para peserta didik di tengah proses hukum yang masih bergulir.
Kemenag Kabupaten Pekalongan juga menegaskan bahwa Padepokan Padang Ati tidak memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren resmi dan oleh karena itu, tidak diperkenankan menerima santri baru. Koordinasi untuk penutupan operasional sementara lembaga tersebut juga sedang dilakukan secara intensif bersama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkait.
Nurul Furqqon, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pekalongan, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Pekalongan Kota. “Kami menghormati seluruh proses yang dilaksanakan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Tidak Terdaftar dan Tidak Memiliki Izin Operasional
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kemenag Kabupaten Pekalongan, Padepokan Padang Ati tidak tercatat sebagai pondok pesantren resmi dan tidak pernah mengantongi izin operasional. Hal ini menyebabkan lembaga tersebut berada di luar jangkauan pembinaan Kemenag.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan terhadap hak pendidikan para santri, Kemenag bersama dengan berbagai pihak terkait telah mengambil langkah mitigasi. Langkah utama yang diambil adalah mengembalikan seluruh santri kepada keluarga mereka. Bagi santri yang berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan di pondok pesantren, Kemenag telah membuka jalur mutasi ke pondok pesantren resmi yang telah memiliki izin operasional yang sah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pondok-pondok pesantren di sekitar, untuk menerima mutasi anak didik dari Padang Ati agar pendidikan mereka tetap berjalan,” jelas Nurul. Prioritas utama Kemenag adalah memastikan bahwa hak pendidikan para santri tidak terganggu akibat persoalan yang sedang dihadapi oleh lembaga tersebut. Santri yang mengikuti pendidikan formal dipastikan dapat melanjutkan proses belajar mengajar dan mengikuti ujian tanpa kendala, sehingga masa depan pendidikan mereka tetap terjaga.
Aktivitas Berhenti Total, Penegasan Larangan Santri Baru
Hasil pemantauan terakhir di lokasi Padepokan Padang Ati menunjukkan bahwa seluruh aktivitas pendidikan telah berhenti sepenuhnya. Tidak ada lagi santri maupun kegiatan belajar mengajar yang terlihat di area tersebut. “Saat ini sudah kosong. Tidak ada santri maupun aktivitas di lokasi tersebut,” tegas Nurul.
Terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai penerimaan santri baru, Kemenag memberikan penegasan bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan. Pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait lainnya untuk segera mengambil langkah penutupan operasional sementara Padepokan Padang Ati.
Pentingnya Selektif Memilih Lembaga Pendidikan Keagamaan
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan keagamaan. Disarankan untuk selalu memastikan bahwa pondok pesantren yang dipilih memiliki legalitas resmi dan pengasuh yang memiliki sanad keilmuan yang jelas serta terverifikasi.
Upaya Pencegahan dan Daftar Lembaga Resmi
Sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Kemenag Kabupaten Pekalongan berencana untuk mempublikasikan daftar lengkap pondok pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya yang telah memiliki izin resmi. Publikasi ini akan dilakukan melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial dan penggunaan QR Code, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi yang akurat.
“Sebagai upaya pencegahan, Kemenag Kabupaten Pekalongan akan mempublikasikan daftar pondok pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan keagamaan yang telah memiliki izin resmi melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial dan QR Code,” terang Nurul.
Saat ini, Kemenag mencatat bahwa terdapat sebanyak 122 pondok pesantren resmi yang tersebar di wilayah Kabupaten Pekalongan. Keberadaan daftar ini diharapkan dapat menjadi rujukan utama bagi masyarakat dalam memilih lembaga pendidikan keagamaan yang legal dan terverifikasi. “Menurut data Kemenag, hingga saat ini terdapat 122 pondok pesantren resmi yang tersebar di wilayah Kabupaten Pekalongan,” tambahnya.













