TEAMLIBAS.COM- KAMPAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Toko Emas Syafira yang berlokasi di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026). Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa tindakan kepolisian tersebut merupakan pengembangan dari kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang sebelumnya diungkap di wilayah Kuantan Singingi.
“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir,” ujar Kombes Ade, Selasa (11/8/2026).
Sebelumnya, Tim Subdit IV melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dari hasil pengembangan penggerebekan tersebut, penelusuran mengarah pada Toko Emas Syafira di Kampar.
Dari hasil penggeledahan di Toko Emas Syafira, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan gram perhiasan emas dengan pelbagai model, uang tunai puluhan juta rupiah, serta peralatan pelaburan seperti alat pompa bakar dan tembikar pengaduk emas.
Selain perhiasan dan alat lebur, polisi turut mengamankan satu buku tabungan Bank BRI serta buku catatan penjualan periode tahun 2025 hingga 2026. Seluruh tindakan penggeledahan ini dilakukan secara resmi berdasarkan surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
“Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira,” pungkas Kombes Ade.***(Tim Red)













