Perpanjangan SIM Lebih Mudah: Layanan SIM Keliling Hadir di Depok
Bagi warga Kota Depok dan sekitarnya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C-nya akan habis, kini hadir solusi yang mempermudah. Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling kembali beroperasi di beberapa titik strategis di Depok. Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperpanjang dokumen penting ini, tanpa perlu repot mendatangi kantor Satpas induk.
Pada hari Rabu, Juni 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok telah menyiapkan dua lokasi khusus untuk layanan SIM Keliling. Keberadaan layanan ini diharapkan dapat membantu warga yang memiliki kesibukan padat agar tetap dapat memenuhi kewajiban hukumnya sebagai pengendara.
Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini:
- Hyfresh Bojongsari: Terletak di Jalan Raya Bojongsari Nomor 37, Kota Depok.
- Ruko Dian Plaza: Berada di Jalan Meruyung Raya, Limo, Kota Depok.
Jadwal Operasional dan Batasan Pelayanan:
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Namun, perlu diperhatikan bahwa pendaftaran untuk perpanjangan SIM akan ditutup lebih awal, yaitu pada pukul 11.00 WIB. Selain itu, untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pelayanan, jumlah maksimal pemohon per hari dibatasi hingga 200 orang. Oleh karena itu, disarankan bagi warga untuk datang lebih awal agar tidak terlewatkan kesempatan.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM:
Besaran biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rincian biayanya adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Penting untuk diingat bahwa biaya ini adalah tarif resmi dan tidak ada biaya tambahan lain yang dikenakan di luar ketentuan tersebut.
Persyaratan Wajib untuk Perpanjangan SIM A dan C:
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, calon pemohon wajib membawa beberapa dokumen penting. Kelengkapan persyaratan akan mempercepat proses verifikasi dan penerbitan SIM baru. Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- SIM asli yang masih berlaku: Pastikan SIM Anda belum melewati batas waktu kedaluwarsa.
- KTP asli dan fotokopi: Siapkan Kartu Tanda Penduduk asli beserta salinan fotokopinya.
- Surat Keterangan Sehat: Dokumen ini menyatakan bahwa Anda dalam kondisi fisik yang sehat untuk mengemudi. Surat keterangan ini biasanya dikeluarkan oleh dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
- Surat Keterangan Psikologi: Dokumen ini menunjukkan bahwa Anda memiliki kondisi psikologis yang stabil dan layak untuk mengemudikan kendaraan. Surat ini biasanya diperoleh dari psikolog atau lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan.
Kepatuhan Hukum dan Pentingnya SIM:
Mengemudi tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi yang sah dan masih berlaku merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Kehadiran layanan SIM Keliling ini merupakan wujud nyata dari upaya kepolisian untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah warga untuk tertib berlalu lintas, serta menjadikan proses perpanjangan SIM lebih cepat dan terjangkau.
Jadwal Lengkap Layanan SIM Keliling Kota Depok dalam Sepekan:
Untuk memudahkan perencanaan, berikut adalah jadwal rutin layanan SIM Keliling di Kota Depok yang berlaku sepanjang pekan:
-
Senin:
- Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok.
- Burger King, Jalan Raya Bojongsari Nomor 8, Kota Depok.
-
Selasa:
- Pos Lalu Lintas Kukusan, Jalan Gotong Royong, Kukusan, Beji.
- Ex Ramayana, Jalan Bogor, Cimanggis, Kota Depok.
-
Rabu:
- Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari Nomor 37, Kota Depok.
- Ruko Dian Plaza, Jalan Meruyung Raya, Limo, Kota Depok.
-
Kamis:
- Sektor Melati GDC, Jalan Boulevard, GDC.
- Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah Bojonggede.
-
Jumat:
- Cimanggis City Mall, Jalan Raya Cimanggis.
- Podomoro Golf, Jalan Raya Nangka.
-
Sabtu:
- Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah Bojonggede.
- Margo City, Jalan Raya Margonda, Nomor 358, Kota Depok.
Dengan adanya informasi jadwal yang lengkap ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas SIM Keliling ini dengan baik. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, termasuk memiliki SIM yang berlaku, adalah tanggung jawab bersama demi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya.













