News  

Gelper Stella di Mitra Mall Bebas Beroperasi, Diduga ada Peran Oknum Wartawan untuk Memperlancar Usahanya

Gelper Stella di Mitra Mall Bebas Beroperasi, Diduga ada Peran Wartawan untuk Memperlancar Usahanya
Lokasi Gelper Stella

Teamlibas.com / Arena Gelper (Gelanggang Permainan) mesin ketangkasan elektronik Stella Indah Zone (SIZ) di kawasan Mitra Mall Kel, Bukit Tempayan Kec, Batu aji sudah lama  beroperasi namun hingga kini belum ada kegiatan operasi dari Kepolisian Sektor Batu aji dalam menindak lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian tersebut. Selain itu diduga ada oknum Wartawan yang bekerjasama dengan perusahaan tersebut untuk memperlancar usahanya bahkan sempat viral bukti transaksi kiriman uang jatah dari Gelper Stella dan Sky Villa atau Superstar 21, Apartemen Formosa, dan bebarap titik lainnya.

Dari informasi yang di himpun, Hal ini dibenarkan oleh seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Gelper yang berlokasi di ruko belakang Mitra Mall ini tadinya sudah lama tutup dan ternyata sedang dalam renovasi dan di bulan Juli lalu Grand Opening,” tuturnya.

“Untuk modus yang dilakukan pemain bisa top up coin dalam bentuk uang tunai tergantung selera pemain, minimal 50 ribu rupiah lalu pemain mulai bermain dengan membeating mesin, dan apabila menang bisa cancel permainan dan menukar dengan voucher yang diberikan wasit, ditukar kembali hadiah berupa rokok dan sebagainya, seterusnya ke bagian penukaran uang yang telah ditentukan oleh pihak pengelola gelper,” pungkasnya.

Sudah menjadi rahasia umum tempat yang memiliki izin untuk gelanggang permainan anak-anak namun kenyataan nya dinikmati oleh orang-orang dewasa yang mengadu nasib di mesin ketangkasan elektronik ini.

Kebijakan yang diberikan Dinas Pariwisata dan diketahui oleh Walikota Batam adalah izin untuk permainan anak-anak dan oleh pengusaha mesin judi ini disetting untuk meraup keuntungan (omzet) yang menggiurkan setiap perputaran nya dan diduga ada upeti kepada pihak-pihak yang berwenang untuk memuluskan praktek judi tersebut.

Pengelola arena Gelper (gelanggang permainan) yang sudah memiliki izin agar segera meng upgrade izin yang dimilikinya.

Jika sebelumnya izin yang dimiliki dikeluarkan Pemerintah Kota/ Kabupaten, sekarang kewenangan perizinan sudah dialihkan ke provinsi,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri, Hasfarizal di Da Vienna Hotel Batam, Senin (5/6/2023) lalu.

Diharapkan juga kepada Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) yang baru dilantik  Bapak Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K, M.H. dan jajaran nya di Polresta Barelang hingga Polsek agar dapat segera melakukan pengecekan dan pemeriksaan terkait adanya indikasi praktek perjudian yang sudah santer terdengar di masyarakat Batu aji umumnya, dan tanpa pandang bulu dalam menindak para pelaku usaha maupun pengelola lokasi Gelper Stella Indah Zone tanpa terkecuali tempat-tempat lain, mirisnya lagi bahwa diduga tempat ini di backup oleh oknum institusi, hingga sampai saat ini belum tersentuh oleh hukum.

Hal ini sungguh sangat disayangkan karena jelas mencoreng citra dari institusi tersebut, yang seyogianya mencegah hal-hal yang melanggar hukum justru malah mendukung dan mirisnya lagi memberikan perlindungan.

Tempat permainan yang berbau judi (Gelper) ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama maupun tokoh masyarakat, tindak pidana perjudian secara konvensional diatur secara umum berdasarkan Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981 Jo.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada Instansi terkait, APH dan Pengelola /Pengusaha. Tim Liputan

Sumber https://liputanwartanews.id/