BATAM, Teamlibas.com — Penanganan laporan dugaan pengeroyokan dan tindakan yang diduga mempermalukan seorang perempuan berinisial KW di kawasan Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau, mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) DPW Kepulauan Riau.
LBH CCI Kepri menyatakan prihatin lantaran perkara yang dilaporkan korban ke Polsek Batam Kota tersebut hingga kini disebut belum menunjukkan titik terang terkait pihak-pihak yang dilaporkan.
Peristiwa yang dilaporkan korban disebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.52 WIB di lingkungan tempat tinggalnya. Korban kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.

Dalam penanganan perkara tersebut, KW mendapatkan pendampingan hukum dari LBH CCI Kepri.
Berdasarkan keterangan korban serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang disebut telah diperoleh, terlihat sejumlah perempuan mendatangi kediaman korban sebelum terjadi keributan.
Dalam rekaman tersebut, seorang perempuan yang mengenakan pakaian berwarna biru terlihat mendatangi lokasi. Tidak lama kemudian, dua perempuan lainnya yang mengenakan pakaian berwarna putih dan oranye juga datang.
Situasi kemudian berkembang menjadi keributan. Korban terlihat ditarik keluar dari rumah hingga terjadi dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Rekaman CCTV tersebut juga disebut memperlihatkan sebuah telepon seluler yang diduga milik korban terseret di jalan ketika keributan berlangsung.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh. Pakaian yang dikenakannya juga disebut mengalami kerusakan atau sobek.
Selain dugaan kekerasan, korban juga menyampaikan adanya tindakan yang menurutnya mempermalukan atau melecehkan dirinya di hadapan orang lain.
Namun, mengenai bentuk, unsur, serta kualifikasi hukum dari dugaan tindakan tersebut, masih diperlukan pendalaman melalui keterangan korban, saksi, bukti elektronik, maupun alat bukti lainnya.
Diduga Bermula dari Persoalan Anak
Informasi sementara yang dihimpun menyebutkan, keributan tersebut diduga bermula dari persoalan yang berkaitan dengan anak.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.
Ketua Tim LBH CCI Kepri, Yutel, didampingi Wawan, menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan sekaligus mengawal proses hukum yang ditempuh korban.
“Kasus ini akan kita kawal hingga tuntas. Perbuatan seperti ini tidak dibenarkan di mata hukum. Siapa pun yang terbukti memenuhi unsur pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum. Kita minta pihak penyidik gercep dalam menangani kasus tersebut. Bukti pendukung sudah ada dan selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk menilai serta mendalaminya,” ujar Yutel.
Menurut Yutel, pendampingan hukum diberikan untuk memastikan korban memperoleh hak-haknya selama menjalani proses hukum serta agar laporan yang disampaikan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wawan mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut. Ia menyebut CCTV dan keterangan saksi telah menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
“Padahal bukti sudah jelas, baik dari CCTV maupun saksi yang sudah dipanggil. Namun hingga saat ini terlapor tidak diamankan. Ada apa?” ujar Wawan.
Meski demikian, dugaan tindak pidana dalam perkara ini belum dapat dinyatakan terbukti. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana, pasal yang diterapkan, serta status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang sah.
Demikian pula dengan dugaan tindakan yang disebut korban sebagai pelecehan atau perbuatan yang mempermalukan dirinya. Hal tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian berdasarkan keterangan korban, saksi, bukti elektronik, serta alat bukti lainnya sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Teamlibas.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap, akurat, dan berimbang.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda mengenai peristiwa tersebut.
Bersambung (Part 2).













