Teamlibas.Bengkalis – Sekretaris Desa (Sekdes) Muntai Barat, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, secara resmi melaporkan seseorang yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap dirinya. Laporan tersebut disampaikan ke Polres Bengkalis pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Langkah hukum ini ditempuh oleh Sekdes setelah menerima serangkaian serangan secara personal dalam bentuk unggahan media sosial dan pesan berantai di grup WhatsApp yang berisi tuduhan-tuduhan tidak berdasar serta bernada kebencian.
Sebagai pejabat publik di lingkungan desa, saya merasa nama baik saya telah dicemarkan dan difitnah dengan tuduhan yang tidak benar. Bahkan beberapa pernyataan bersifat provokatif dan mengarah kepada ujaran kebencian. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Sekdes Muntai Barat saat memberikan keterangan kepada awak media usai melapor di SPKT Polres Bengkalis.
Dalam laporannya, Sekdes menyertakan sejumlah bukti digital seperti tangkapan layar unggahan dan percakapan, serta nama akun yang diduga menjadi pelaku penyebaran informasi fitnah tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa informasi yang beredar tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga merusak citra pemerintahan desa secara keseluruhan. Karena itu, ia berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan profesional.
Pihak Polres Bengkalis membenarkan telah menerima laporan tersebut. Proses penyelidikan kini tengah dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim), termasuk pemanggilan saksi dan penelusuran jejak digital pelaku.
Laporan telah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Jika dalam penyidikan ditemukan unsur pidana, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas seorang petugas di Polres Bengkalis.
Dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ini dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Masyarakat Desa Muntai Barat diminta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Aparat desa juga mengimbau seluruh warga agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi tanpa verifikasi yang dapat berujung pada pelanggaran hukum.*(Team)