Massa Teriakan S. Hondo HAMA Masyarakat, Jusnalis Desak Polda Riau Segera Tangkap Hondo.

TeamLibas.com ] PEKANBARU-RIAU,- Puluhan Jurnalis di Pekanbaru yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Pers-LSM gelar aksi unjuk rasa di Mapolda Riau, Jum’at (08/08/2025) sore. Pengunjukrasa (demo) menuntut agar Saudara Hondro segera diproses secara hukum atas pernyataannya yang diduga melakukan pencemaran nama baik dengan berbagai fitnah yang mengandung unsur kebencian, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah dilaporkan oleh Faigizaro Zega pada bulan April 2025 dan bulan Juli 2025 lalu.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.00 Wib itu berjalan lancar dan pengamanan dari Polresta Pekanbaru dan Polda Riau.

Dalam orasinya, para demonstran juga menilai Saudara Hondro telah melecehkan institusi hukum negara, yaitu Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) dan Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau). Dugaan pelecehan itu disebut disampaikan Hondro melalui pernyataannya di sejumlah pemberitaan media online, termasuk di media miliknya, hebatriau, matapers.com.

Dugaan pencemaran nama baik sebagaimana pernyataan S. Hondo yang diunggah pada akun sosial media Tiktok dan Facebook miliknya, Hondro secara berulang-ulang melontarkan kata-kata kotor dan fitnah terhadap beberapa jurnalis dan aktivis, menuduhkan sesuatu dalam pernyataannya tanpa bukti. Hal ini disuarakan massa dengan keras dihadapan polisi di Polda Riau, sejumlah massa meneriakkan Hondro HAMA masyarakat, tangkap segera.

Massa menuding Hondro secara berulang melontarkan pernyataan provokatif dan menyesatkan, yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, organisasi kemasyarakatan, media pers, bahkan di lingkungan institusi negara.

Salah satu yang disorot adalah tudingan bahwa Kejari Rohil dan Kejati Riau gagal mengeksekusi putusan hukum terhadap Faigizaro Zega, padahal eksekusi disebut telah dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung.

Toro Laia, penanggung jawab aksi, menyatakan bahwa Hondro telah berulang kali dilaporkan ke Polda Riau pada Oktober 2024, April 2025, dan terakhir Juli 2025, namun tidak pernah diproses secara serius. Ia menilai hal ini seolah menunjukkan bahwa yang bersangkutan kebal hukum.

“Alih-alih jera, dia justru kembali melakukan penghinaan terhadap Faigizaro Zega secara terbuka di media sosial,” kata Toro. “Kami mendesak Kapolda Riau untuk tidak ragu mengusut kasus ini dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.”

Massa juga mengingatkan bahwa jika Polda Riau tidak segera mengambil tindakan tegas, mereka tidak bertanggung jawab apabila terpaksa mengambil langkah sendiri yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Senada, Kend Zai selaku koordinator umum aksi menyebut bahwa dugaan penghinaan berulang yang dilakukan Hondro menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum dan melecehkan institusi penegak hukum. Ia memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Selain itu, para pengunjuk rasa meminta Kapolda Riau atau Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau untuk hadir menemui perwakilan massa dan mendengarkan tuntutan mereka secara langsung.

Mereka menegaskan, jika tuntutan diabaikan dan laporan Faigizaro Zega termasuk laporan resmi yang disampaikan para aktivis Pers-LSM tidak segera ditindaklanjuti hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan, maka aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar akan digelar.

Menanggapi tuntutan pendemo, Kompol Arry mewakili Polda Riau, menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan oleh para demonstran. “Kami atas nama Polda Riau mengucapkan terima kasih kepada bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian. Aspirasinya kami tampung dan akan kami teruskan ke Ditreskrimsus,” ucapnya.

Kompol Arry menjelaskan, bahwa penanganan perkara kriminal siber berada di bawah kewenangan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), khususnya di Subdit V Siber.

“Penanganan perkara ini akan disampaikan langsung kepada Direskrimsus. Kami berharap apa yang menjadi harapan bapak dan ibu sekalian dapat terwujud,” tambah Kompol Ari.

Lebih lanjut, Polda Riau juga memberikan solusi terkait permohonan informasi perkembangan kasus. Para pendemo dapat meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada penyidik yang menangani perkara tersebut. Mekanisme ini adalah bentuk akuntabilitas Polda Riau dalam memberikan informasi yang jelas dan terperinci kepada pelapor. (*/Red)

You cannot copy content of this page