Teamlibas.com | Sebuah Proyek Pembangunan di di kawasan Komplek Citywalk Lubuk Baja Disorot, Perizinan dan keselamatan kerja dipertanyakan. (Rabu, 19/9/2025).
Hal ini terpantau saat tim media melakukan investigasi, Beberapa Pekerja tanpa mengenakan Safety sebagai K3 (Keselamatan dan Kesehatan Pekerja). Parahnya di lokasi tidak ada papan informasi proyek seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Salah satu sumber di lokasi menyampaikan bahwa Proyek tersebut milik PT LSJ-BCS.
“Itu punya Citywalk/PT LSJ juga bang, mungkin satu bulan ke depan selesai. Ini dibuat untuk lapangan Golf,” jawab salah satu Pekerja di Lokasi.
Berdasarkan data yang diterima bahwa Proyek tersebut milik PT LSJ (BCS) belum melengkapi izin lengkap.
Hal ini jadi tanda tanya besar bagi publik,
- Apakah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam dan Pertanahan serta Pemko Batam telah mengetahui hal ini?.
- Mengapa proyek ini terus berjalan tanpa Papan Proyek PBG?.
- Apakah DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Kepada Media ini, Yusman Ketua Team Light Independent Bersatu (LIBAS) Kepri menyampaikan akan segera menyurati Dinas terkait.
“Kita pasti bersurat ke CKRT, DPMPTSP hingga ke Menterian PUPR nantinya, kita menduga proyek ini adanya kelalaian dalam hal pengawasan,” bebernya.
Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021, yang menyatakan bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
Dalam hal bangunan gedung digunakan untuk kegiatan usaha, maka dalam melakukan konstruksi bangunan tunduk juga pada ketentuan PP 28/2025.
Pada ketentuan tersebut diterangkan bahwa PBG dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (“SFL”) merupakan persyaratan dasar untuk memperoleh perizinan berusaha.
Pasal 253 ayat (1) PP 16/2021 mengatur bahwa untuk memperoleh PBG, sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi.
Tentu ini ada sanksi administratif dan juga sanksi pidana penjara atau pidana denda, sebagaimana diatur di dalam Pasal 24 angka 37 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 46 UU 28/2002.
Hingga berita ini diunggah, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Dinas terkait dan Pengelolaan Lahan. / Tim Redaksi














