Teamlibas.com, Batam — Persoalan pembayaran invoice antara PT Batam Usaha Truking (BUT) dan PT Pelayaran Sukses Sindo Damai (PSSD) menjadi sorotan. Pihak PT BUT mengaku sejumlah tagihan atas kerja sama jasa yang telah berjalan beberapa bulan belum dibayarkan oleh PT PSSD. (Selasa, 18 aug 2026)
Nilai tagihan tersebut disebut mencapai ratusan juta rupiah. Pihak vendor berharap perusahaan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai pekerjaan dan layanan yang telah diberikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, PT PSSD merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan laut, keagenan kapal, pengiriman logistik, serta ekspedisi muatan. Perusahaan tersebut melayani pengiriman kontainer domestik maupun internasional dan memiliki cabang operasional di Batam.
Kantor pusat PT PSSD tercatat beralamat di Rukan Artha Gading Niaga Blok G No. 5, Jalan Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara dan beralamat cabang Batam di Komp. Bumi Ayu Lestari, Jl. Raja Ali H, Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Terkait persoalan pembayaran tersebut, Kepala Cabang Batam PT PSSD, Harahap, mengatakan persyaratan administrasi dari pihak vendor disebut telah dipenuhi. Namun, menurutnya, kewenangan pembayaran berada pada manajemen perusahaan di Singapura.
«“Kendalanya tidak, persyaratan sudah memenuhi, namun saya tidak berwenang untuk pembayaran itu karena manajemennya di Singapura. Sudah ditanya dan jawaban dari sana sedang pengecekan,” ujar Harahap saat dikonfirmasi.»
Sementara itu, pihak PT BUT mengaku kecewa karena tagihan yang diajukan belum juga mendapatkan penyelesaian meski telah beberapa kali mendatangi kantor PT PSSD di Batam.
Perwakilan PT BUT, Jumatan, menyebut pembayaran tersebut telah tertunda sekitar empat bulan. Ia berharap persoalan dapat diselesaikan secara baik tanpa harus menempuh jalur hukum.
«“Sudah berjalan kurang lebih empat bulan belum ada pembayaran. Kami sudah tiga kali datang ke kantor, namun belum memberikan solusi dan selalu ada alasan yang sama. Kami hanya menuntut hak kami,” kata Jumatan.»
Menurut Jumatan, apabila tidak terdapat penyelesaian dalam waktu dekat, pihaknya mempertimbangkan melayangkan somasi kepada PT PSSD. Jika langkah tersebut juga tidak mendapatkan respons, pihak vendor menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mempertanyakan alasan kewenangan pembayaran yang disebut berada di manajemen Singapura, sementara pekerjaan dan kegiatan operasional perusahaan berlangsung di Batam.
«“Beroperasi di Batam, tapi kok disuruh nagih di Singapura, itu tidak masuk akal,” ujarnya.»
Dalam pertemuan mediasi, pihak PT BUT masih memberikan kesempatan kepada PT PSSD untuk mengambil kebijakan dan menyelesaikan pembayaran dalam beberapa hari ke depan.
Persoalan ini pada dasarnya merupakan sengketa pembayaran antara dua pihak yang memiliki hubungan kerja sama. Karena itu, penyelesaian melalui komunikasi, pemeriksaan dokumen kontrak, invoice, serta pemenuhan kewajiban masing-masing pihak menjadi langkah yang penting sebelum menempuh proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT PSSD maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan pembayaran tersebut, sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi













