Pekanbaru – Di tengah bergulirnya proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, beredar sepucuk surat bertanda tangan Abdul Wahid yang berisi sumpah dan bantahan atas berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Surat tersebut ditujukan kepada masyarakat Riau dan diawali dengan kalimat bernuansa religius. Dalam surat itu, Abdul Wahid menyampaikan permohonan maaf serta meminta keikhlasan masyarakat atas berbagai pemberitaan yang berkembang di media.
“Bismillahirrahmanirrahim, kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah. Wallahi, Billahi, Tallahi. Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media,” tulis Abdul Wahid dalam surat tersebut, Senin, 12 Januari 2026.
Ia secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk dugaan meminta fee maupun setoran dari aparatur sipil negara (ASN).
“Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan,” tulisnya.
Abdul Wahid juga membantah adanya pertemuan khusus atau janji temu dengan pihak mana pun terkait dugaan serah terima uang sebagaimana yang dituduhkan dalam kasus tersebut.
Padahal, secara hukum acara, perpanjangan masa penahanan merupakan praktik yang lazim ketika proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkara belum rampung.
Dinamika tersebut turut menjadi pembahasan dalam pertemuan Alumni IAIN/UIN Suska Riau yang berlangsung pada Kamis (10/01/2026) di Wareh Arifin Ahmad, Pekanbaru. Dalam forum tersebut, Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR, Rinaldi, S.Sos., S.H., menilai bahwa derasnya respons publik justru mencerminkan keyakinan sebagian masyarakat bahwa Gubernur Riau tersebut tidak sejalan dengan tuduhan yang disematkan kepadanya.
“Beragamnya respons yang muncul adalah penanda bahwa publik tidak sepenuhnya percaya pada narasi bersalah yang dibangun secara sepihak. TPF, selain terus melakukan evaluasi atas perkembangan perkara, juga memandang perlu menyampaikan kepada publik alasan mendasar mengapa hingga hari ini kami tetap meyakini bahwa Gubernur Riau tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Rinaldi dalam keterangan persnya, Ahad (11/01/2026).
Rinaldi menegaskan, keyakinan TPF tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum maupun mengubah status hukum yang telah ditetapkan KPK RI terhadap Abdul Wahid selaku Ketua DPW PKB Riau.
Namun, sebagai tim yang sejak awal berkomitmen mencari fakta, TPF merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan dasar pijakan sikapnya kepada masyarakat.
“Sudah saatnya kami membuka kepada publik alasan utama mengapa kami tetap konsisten mengawal perkara ini. Keyakinan kami tidak berdiri di ruang kosong, apalagi sekadar sentimen personal.
Kami memegang satu hal yang bagi kami sangat fundamental, yakni sumpah secara Islam yang ditandatangani langsung oleh Abdul Wahid, yang menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.
Isi surat
Bismillahirrahmanirrahim
Kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah.
Wallahi
Billahi
Tallahi
Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media;
Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan;
Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya;
Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.
Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.
Wamakaruu wa makarallah. Wallahu khairul maakirin.
(Tandatangan Abdul Wahid)
Sumber : Riau Online.co.id












