Lokal  

URC Abdya Amankan Pencuri Terminal Blangpidie, Sita Barang Bukti

Penangkapan Pelaku Pencurian di Terminal Blangpidie: Barang Bukti Berupa Kulkas dan Komponen Komputer Disita

ACEH BARAT DAYA – Upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan kembali membuahkan hasil di wilayah Aceh Barat Daya (Abdya). Tim Unit Reaksi Cepat (URC) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Abdya berhasil meringkus seorang pria berinisial H (41) yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian. Pria yang diketahui merupakan warga Gampong Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, ini dicokok petugas di lokasi yang strategis, yaitu Terminal Blangpidie, pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian setelah menerima laporan mengenai adanya aksi pencurian yang meresahkan warga di kawasan Seunaloh, Kecamatan Blangpidie. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Abdya.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Abdya, AKP Wahyudi SH MH, penangkapan terhadap H adalah hasil dari tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/V/POLDA ACEH, yang tercatat pada tanggal 20 Mei 2026. AKP Wahyudi menjelaskan bahwa Tim Resmob/URC telah bekerja keras melakukan serangkaian investigasi, pemeriksaan mendalam, serta pengumpulan berbagai bukti yang mengarah pada teridentifikasinya H sebagai terduga pelaku pencurian.

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat mengenai keberadaan pelaku di area terminal, tim kami langsung bergerak cepat. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak pelaku,” ungkap AKP Wahyudi.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita

Proses penangkapan H dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Abdya, Ipda Safrizal, didampingi oleh tiga personel URC lainnya yang sigap dalam menjalankan tugasnya. Setelah berhasil diamankan, H segera digelandang ke Markas Polres (Mapolres) Abdya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam sesi interogasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, H akhirnya mengakui seluruh perbuatannya yang sesuai dengan laporan yang diajukan oleh korban. Pengakuan ini membuka jalan bagi polisi untuk mengungkap lebih jauh modus operandi pelaku dan barang-barang apa saja yang telah berhasil ia curi.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil dari aksi pencurian. Barang-barang yang disita antara lain:

  • Dua buah besi pot bunga.
  • Satu dudukan roda untuk kulkas.
  • Satu unit komponen komputer.
  • Dua buah besi aluminium.
  • Dua unit kulkas.
  • Satu besi berbentuk obeng, yang diduga kuat digunakan pelaku sebagai alat bantu saat melancarkan aksinya.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Abdya dan akan digunakan sebagai kelengkapan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Proses Hukum dan Imbauan Kepada Masyarakat

AKP Wahyudi menegaskan bahwa pelaku H akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang berani beraksi di wilayah hukum Polres Abdya. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas kami,” tegas AKP Wahyudi.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat di Abdya. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya indikasi atau praktik tindak kriminal di lingkungan masing-masing. Pelaporan yang cepat dan tepat waktu akan sangat membantu pihak kepolisian dalam melakukan penanganan kasus secara efektif dan efisien, sehingga dapat mencegah kerugian lebih lanjut bagi korban dan masyarakat luas. Tindakan proaktif dari masyarakat akan menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page