Mantan Ketua dan Bendahara DPRD Mamuju Ditahan Terkait Kasus Anggaran Fiktif Ratusan Juta
Mamuju, Sulawesi Barat – Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju menemui babak baru. Dua pejabat penting, yaitu mantan Ketua DPRD Mamuju berinisial AAH dan mantan bendahara Sekretariat DPRD Mamuju berinisial S, telah resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat. Penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dianggap perlu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, Juni 2026. Keputusan penahanan ini diambil setelah kedua tersangka memenuhi panggilan penyidik Polda Sulbar, setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pertama.
“Sudah diperiksa sebagai tersangka kemarin, dan sudah kami tahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, pada Rabu, Juni 2026.
Modus Operandi Anggaran Makan dan Minum Fiktif Senilai Rp 795 Juta
Kasus yang menjerat kedua mantan pejabat ini berakar pada dugaan penyalahgunaan anggaran untuk keperluan makan dan minum di Sekretariat DPRD Mamuju. Anggaran yang menjadi sorotan ini diperuntukkan bagi tahun anggaran 2022–2023. Total kerugian negara yang diestimasi dari praktik ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 795 juta.
Kombes Pol Abdul Azis menjelaskan secara rinci modus operandi yang diduga digunakan oleh AAH dan S. Mereka diduga kuat telah memanipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan. Inti dari modus operandi ini adalah menciptakan laporan kegiatan pengadaan makan dan minum yang sepenuhnya fiktif. Dengan kata lain, seluruh pengadaan yang dilaporkan tersebut tidak pernah benar-benar terjadi.
“Uang makan minum itu fiktif. Pertanggungjawabannya dibuat, tetapi fakta pelaksanaannya tidak ada (kosong),” ungkap Abdul Azis saat memberikan keterangan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulbar.
Untuk membuat skema ini terlihat meyakinkan, para tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen laporan keuangan. Lebih jauh lagi, mereka juga diduga telah mencatut nama sejumlah warung makan dan toko kelontong yang beroperasi di wilayah Mamuju. Nama-nama usaha lokal ini digunakan seolah-olah mereka adalah penyedia jasa makan dan minum yang sah dalam laporan pertanggungjawaban tersebut.
Pemilik Usaha Kaget Namanya Dicatut
Terungkapnya praktik korupsi ini tidak lepas dari kerja keras tim penyidik yang melakukan penelusuran mendalam. Salah satu langkah krusial yang diambil adalah melakukan klarifikasi langsung ke lapangan. Tim penyidik mendatangi para pemilik usaha yang namanya tertera dalam nota belanja yang diajukan sebagai bukti pertanggungjawaban.
Hasil klarifikasi tersebut sangat mengejutkan. Sebagian besar pemilik toko dan warung yang namanya dicatut menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima pesanan makanan atau minuman dari pihak Sekretariat DPRD Mamuju. Lebih mencengangkan lagi, mereka juga mengaku tidak pernah mengeluarkan nota pembelian atau kuitansi yang digunakan sebagai bukti oleh para tersangka.
“Kami sudah klarifikasi ke toko-toko yang dianggap tempat makan atau minum di situ. Nota-nota itu, yang bersangkutan (pemilik toko) menyatakan tidak pernah mengeluarkan,” jelas Abdul Azis, menegaskan temuan di lapangan.
Proses Penyelidikan dan Penguatan Bukti
Menindaklanjuti temuan awal ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar segera bergerak cepat untuk mengumpulkan dan memperkuat bukti-bukti yang ada. Langkah-langkah investigasi dilakukan secara komprehensif, termasuk pemeriksaan mendalam terhadap semua pihak yang diduga terlibat.
“Semua, termasuk pemilik toko, warung, kemudian yang membuat pertanggungjawaban, semuanya (mengaku) bahwa ternyata mereka tidak mengetahui,” tutur Abdul Azis, menggambarkan betapa terkejutnya para pemilik usaha ketika namanya dicatut dalam dokumen fiktif tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut difokuskan pada pembuktian adanya pemalsuan dokumen dan aliran dana yang tidak semestinya. Pihak kepolisian berupaya keras untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
Sebelumnya, penetapan AAH dan S sebagai tersangka telah dilakukan secara resmi pada hari Sabtu, 23 Mei 2026. Namun, proses hukum ini sempat tertunda karena ketidakhadiran keduanya dalam panggilan pemeriksaan pertama. Setelah melewati proses tersebut, keduanya akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan kini menjalani penahanan untuk kelancaran proses penyidikan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, terutama di lembaga legislatif.













