Media TEBAS [Tealibas.com] Pekanbaru, – Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, proses penyelesaian hak-hak pekerja atas nama Yufertinus Yafati Ziliwu telah diselesaikan dengan baik hari ini, Senin 29 Juni 2026.
Pekerja tersebut memiliki status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berlaku sejak tahun 2021 hingga berakhirnya masa kontrak pada bulan Juni 2026. Dalam proses penyelesaian haknya, ia didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Adil Indonesia (LBH PAI DPD Riau). Penyelesaian dilakukan melalui jalur musyawarah bipartit bersama pihak HRD PT Riau Baja Indo.
Elwin Ndruru, Ketua DPD LBH PAI Provinsi Riau, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. “Kami menghargai kesediaan pihak PT Riau Baja Indo yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban hukumnya dan memberikan hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Penyelesaian melalui jalur ini menjadi contoh baik, karena dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melalui proses perselisihan hubungan industrial di pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Yufertinus Yafati Ziliwu selaku pekerja yang bersangkutan menyampaikan rasa terima kasihnya. “Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Ketua Elwin Ndruru dan Bapak Ramli Zebua yang telah mendampingi saya sepanjang proses ini, sehingga hak saya dapat diterima tanpa melalui proses hukum yang berbelit dan rumit,” ucapnya.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, maka seluruh urusan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak dinyatakan selesai dan tidak ada lagi tuntutan lebih lanjut.











