Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya
Para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa pensiun, patut bersiap menyambut pencairan gaji ke-13. PT Taspen (Persero) secara resmi mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk para pensiunan akan dimulai pada hari Selasa, Juni 2026. Kepastian ini disampaikan melalui kanal komunikasi resmi perusahaan, memberikan kelegaan dan informasi yang jelas bagi seluruh penerima manfaat.
Gaji ke-13 merupakan sebuah komponen penghasilan tambahan yang diberikan di luar gaji pokok bulanan. Pemberiannya tidak hanya ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga mencakup anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), para pejabat negara, serta para pensiunan dan penerima tunjangan.
Proses Pencairan yang Dipermudah
Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa proses penyaluran gaji ke-13 ini akan dilaksanakan secara langsung oleh PT Taspen. Hal ini berarti para penerima manfaat tidak perlu melalui prosedur pengajuan ulang atau melakukan autentikasi tambahan untuk mencairkan dana tersebut. Kemudahan ini diharapkan dapat memperlancar proses penerimaan hak mereka.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra, menekankan makna penting di balik pemberian gaji ke-13 ini.
Penyaluran gaji ke-13 ASN pada tahun 2026 ini secara spesifik mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Poin-Poin Penting Terkait Gaji ke-13 Pensiunan
Ada beberapa hal krusial yang perlu menjadi perhatian para pensiunan terkait pencairan gaji ke-13 ini:
- Besaran Gaji ke-13: Besaran gaji ke-13 yang akan diterima didasarkan pada komponen penghasilan yang telah dibayarkan pada bulan Mei 2026. Perhitungan ini mencakup tunjangan yang diterima selama satu bulan penuh, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
- Bebas Potongan: Gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya. Ini termasuk potongan untuk kredit pensiun dan pajak penghasilan, di mana seluruh kewajiban tersebut telah ditanggung oleh pemerintah.
- Satu Kali Pembayaran: Apabila seorang aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status sebagai penerima manfaat (misalnya, memiliki dua status pensiun yang berbeda atau status pensiun dan tunjangan lainnya), maka gaji ke-13 hanya akan dibayarkan satu kali saja. Pembayaran tersebut akan didasarkan pada manfaat dengan nominal terbesar di antara status-status yang dimilikinya.
- Penerima Pensiun dan Tunjangan Janda/Duda: Berbeda dengan poin sebelumnya, bagi penerima yang sekaligus berhak atas pensiun atau tunjangan janda/duda, gaji ke-13 akan dibayarkan untuk kedua status tersebut. Artinya, mereka akan menerima pembayaran baik sebagai penerima manfaat utama maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
- Pensiun Mulai Juni 2026: Bagi ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 akan dilaksanakan oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir.
Perkiraan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan Berdasarkan Golongan
Besaran gaji ke-13 pensiunan akan disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir yang mereka terima berdasarkan golongan kepangkatan pada bulan Mei 2026. Meskipun angka pastinya bervariasi, berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan yang dirujuk dari data sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran umum:
Golongan I
- IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100
Dengan adanya pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan kesejahteraan para ASN, baik yang masih aktif maupun para pensiunan, dapat semakin meningkat. Kemudahan proses pencairan yang dijanjikan oleh PT Taspen menjadi nilai tambah tersendiri bagi para penerima manfaat.











