Penguatan Akses Kesehatan: Raperda HSS Menuju Perda yang Inklusif
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSS terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kesehatan. Langkah krusial ini menandai upaya serius untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat HSS. Setelah melalui berbulan-bulan pembahasan intensif, Raperda ini kini berada di tahap akhir, hanya menyisakan rapat bersama dan pengesahan untuk resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda yang dibahas oleh Komisi I DPRD HSS bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS ini memuat substansi yang sangat komprehensif. Terdiri dari 23 bab dengan total 458 pasal, Raperda ini dirancang untuk menjawab berbagai persoalan dan aspirasi yang muncul dari masyarakat. Salah satu poin paling fundamental yang diangkat adalah penjaminan hak masyarakat untuk mendapatkan akses pengobatan tanpa terhalang oleh birokrasi yang berbelit.
Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pasien: Prioritas Utama
Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS, Rahmad Iriadi, menjelaskan bahwa banyaknya pasal dalam Raperda ini merupakan refleksi dari berbagai masukan dan keluhan yang diterima dari masyarakat. Beliau menyoroti beberapa aspek penting yang akan diatur secara rinci.
-
Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan (Nakes):
Pasal-pasal dalam Raperda ini secara khusus akan memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para tenaga kesehatan. Ini mencakup perlindungan saat mereka melaksanakan tugas di lapangan maupun ketika menghadapi permasalahan terkait kelalaian. Pemerintah daerah akan memberikan bantuan hukum bagi Nakes yang membutuhkan, memastikan mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan profesional. -
Larangan Menolak Pasien dan Prioritas Pelayanan:
Raperda ini juga secara tegas melarang adanya penolakan terhadap pasien yang datang berobat, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas maupun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Prinsip utama yang diusung adalah mengutamakan pelayanan pasien yang datang berobat terlebih dahulu, sementara urusan administrasi dapat diselesaikan setelahnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pasien yang terabaikan karena kendala administratif.
Menghapus Batasan Pelayanan demi Akses Universal
Lebih lanjut, Raperda penyelenggaraan kesehatan ini juga berupaya menghapus praktik pembatasan kuota pelayanan dokter. DPRD HSS menegaskan komitmennya agar pembatasan pasien yang datang berobat tidak lagi terjadi di masa mendatang.
“Berapapun yang datang harus dilayani,” tegas Rahmad Iriadi. Beliau menambahkan bahwa hal ini sejalan dengan amanat undang-undang kesehatan yang mewajibkan setiap pasien yang datang berobat untuk mendapatkan pelayanan. Selain itu, jaminan dari BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa pelayanan yang diberikan akan tetap dibayarkan, sehingga tidak ada alasan bagi fasilitas kesehatan untuk menolak pasien.
Rahmad Iriadi meyakinkan bahwa Raperda yang saat ini sedang dalam proses penggodokan menjadi Perda ini telah dirancang dengan matang dan mencakup berbagai aspek krusial dalam penyelenggaraan kesehatan.
Pengaturan Penyakit Menular dan Kawasan Sehat
Selain poin-poin di atas, Raperda ini juga mencakup pengaturan terhadap kondisi-kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian khusus. Beberapa pasal lainnya mengatur secara rinci mengenai:
-
Penanganan Penyakit Menular:
Pengaturan khusus akan diberikan untuk penanganan penyakit menular seperti Tuberkulosis (TBC) dan Human Immunodeficiency Virus (HIV). Tujuannya adalah untuk memastikan penanganan yang efektif, pencegahan penyebaran, serta pemberian dukungan yang memadai bagi para penderita. -
Kawasan Tanpa Rokok:
Raperda ini juga akan memperkuat implementasi kawasan tanpa rokok (KTR). Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, serta mencegah peningkatan kasus penyakit yang berkaitan dengan merokok.
Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dapat mewujudkan sistem kesehatan yang lebih kuat, merata, dan responsif terhadap kebutuhan seluruh warganya. Upaya ini merupakan investasi jangka panjang demi terciptanya masyarakat HSS yang lebih sehat dan sejahtera.











