Berita  

Aktivitas Cut and Fill PT Sri Indah Barelang Diduga Cemari Kawasan Teluk Mata Ikan Batam, Warga Desak Pemerintah Pusat dan APH Turun Tangan

Teamlibas.com /Aktivitas pemotongan lahan (cut and fill) serta penimbunan kawasan perairan darat di wilayah Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, yang diduga dilakukan oleh PT Sri Indah Barelang (PT SIB), kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut memicu keresahan warga dan kekhawatiran akan dampak terhadap kelestarian lingkungan pesisir serta badan air di kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan investigasi yang dihimpun awak media dari sejumlah laporan masyarakat, aktivitas alat berat masih terlihat melakukan pemotongan lahan dan penimbunan di sekitar bibir pantai hingga kawasan Danau Biru. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai legalitas perizinan proyek serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.

Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa terhadap lambannya respons instansi terkait dalam menyikapi dugaan aktivitas tersebut.

Menurut warga, setiap aktivitas yang berpotensi mengubah bentang alam dan kawasan perairan semestinya didukung dokumen perizinan yang sah, termasuk persetujuan lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap legalitas proyek tersebut. Mereka menilai transparansi sangat diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

Sejumlah pengamat kebijakan publik juga menilai bahwa ketegasan aparat penegak hukum dan instansi pengawas menjadi ujian penting dalam menjaga penegakan hukum di bidang lingkungan hidup. Mereka menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Masyarakat turut meminta perhatian pemerintah pusat agar dilakukan evaluasi terhadap aktivitas yang diduga berdampak pada lingkungan tersebut. Permintaan itu ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melakukan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada manajemen PT Sri Indah Barelang, Pemerintah Kota Batam, maupun instansi terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan, sanggahan, atau informasi resmi atas pemberitaan ini.

You cannot copy content of this page