Teamlibas.com /NIAS UTARA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan ke SMAN 1 Tuhemberua, Desa Silima, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, kembali mendapat sorotan. Pihak sekolah menyebut terdapat tiga kejadian terkait kualitas makanan yang dinilai tidak layak konsumsi sejak kerja sama dengan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berlangsung.
Kepala SMAN 1 Tuhemberua, Yunifati Gea, S.Pd., membenarkan adanya keluhan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (18/8/2026). Menurutnya, persoalan itu bukan pertama kali terjadi.
Tiga kejadian yang disampaikan pihak sekolah masing-masing berupa lauk ikan lele yang disebut berbau tidak sedap, sayuran yang diduga sudah basi, serta buah naga yang dalam sebuah video disebut terdapat ulat atau belatung.
Kejadian terbaru disebut berlangsung pada Jumat (14/8/2026), ketika buah naga yang dibagikan dalam menu MBG diduga tidak dalam kondisi layak. Video mengenai kondisi buah tersebut kemudian beredar di lingkungan sekolah.
Yunifati mengatakan informasi mengenai kejadian tersebut awalnya disampaikan salah seorang guru melalui grup sekolah. Namun, karena kesibukan, dirinya baru membaca pesan tersebut pada Minggu dan kemudian menghubungi Kepala SPPG, Pasrah Jaya Gea, untuk meminta penjelasan.
“Beliau berjanji hal seperti itu tidak akan terulang kembali. Namun saya tegaskan, ini sudah ketiga kalinya terjadi. Jika sampai terjadi keempat kalinya, saya bersama seluruh dewan guru akan menyebarkannya secara luas di media sosial,” ujar Yunifati, sebagaimana disampaikan dalam konfirmasi kepada awak media.
Menurut Yunifati, pihak SPPG meminta agar persoalan tersebut tidak langsung diviralkan dan sekolah diminta segera melakukan konfirmasi apabila ditemukan masalah pada makanan agar dapat ditindaklanjuti.
Namun, pihak sekolah mempertanyakan mekanisme penggantian makanan apabila persoalan baru diketahui setelah makanan diterima dan dibagikan kepada siswa.
Yunifati menegaskan, apabila persoalan serupa kembali terjadi, pihak sekolah mempertimbangkan untuk menghentikan kerja sama dengan dapur SPPG serta melaporkannya kepada instansi berwenang.
Korwil SPPG: Laporan Sudah Disampaikan
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG, Desman Harefa, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pihak terkait.
“Saya sudah melaporkan hal ini kepada pihak SPPG dan kita sedang menunggu hasil laporan serta bukti validitas,” ujar Desman.
Ketika ditanya mengenai kondisi siswa maupun kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat makanan yang dikeluhkan tersebut, Desman meminta agar menunggu hasil verifikasi.
“Kita tunggu validitas laporannya dulu ya, Bang,” katanya.
Desman kemudian mengakhiri komunikasi karena sedang memiliki urusan keluarga.
Kepala SPPG Belum Memberikan Tanggapan
Awak media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SPPG Desa Silima Banua, Kecamatan Tuhemberua, Pasrah Jaya Gea.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan WhatsApp maupun panggilan telepon yang disampaikan kepada yang bersangkutan belum mendapatkan respons.
Dengan demikian, tudingan mengenai kondisi makanan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak sekolah dan belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak penyelenggara dapur SPPG.
Perlu Verifikasi dan Pengawasan
Keluhan mengenai kualitas makanan dalam program MBG perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut konsumsi peserta didik. Pemeriksaan terhadap bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, kebersihan dapur, hingga distribusi makanan penting dilakukan untuk memastikan standar keamanan pangan terpenuhi.
Pihak sekolah juga diharapkan menyimpan bukti yang berkaitan dengan kejadian, termasuk sampel makanan apabila masih tersedia serta dokumentasi foto atau video, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Di sisi lain, penyelenggara SPPG berhak memberikan klarifikasi dan penjelasan atas keluhan tersebut, termasuk hasil pemeriksaan internal maupun langkah perbaikan yang telah dilakukan.
Pemberitaan ini mengedepankan asas keberimbangan. Tuduhan mengenai makanan yang berbau, basi, maupun diduga mengandung ulat atau belatung belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang.
Berita ini akan diperbarui apabila Kepala SPPG, Korwil SPPG, maupun instansi terkait memberikan keterangan atau hasil pemeriksaan resmi.
Sumber: Konfirmasi Kepala SMAN 1 Tuhemberua Yunifati Gea, S.Pd.; Korwil SPPG Desman Harefa.
Tanggal: 18 Agustus 2026.
Reporter/Tim Redaksi: Emanuel YG.













