Berita  

Warga Kabil Protes Pemberian SP1, Persoalkan Sagu Hati dan Prosedur Pengosongan Lahan, Kuasa Hukum Siapkan RDP

BATAM, KEPRI — Tim Terpadu memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada sejumlah warga di kawasan Kabil, Batam, yang terdampak rencana pengosongan lahan, Jumat (21/8/2026).

Pemberian SP1 tersebut mendapat keberatan dari sejumlah warga. Mereka mempersoalkan langkah pengosongan karena hingga saat ini, menurut warga, persoalan kompensasi atau sagu hati belum menemui kejelasan maupun kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan.

Di lokasi, sejumlah aparat penegak hukum, Satpol PP, pihak Lurah Nongsa serta warga terlihat berada di kawasan yang menjadi objek rencana pengosongan.

Salah seorang warga terdampak, Zai, mempertanyakan dasar pemberian SP1 ketika persoalan kompensasi belum terselesaikan.

“Bagaimana mereka bisa memberikan SP1 sementara sagu hati belum diberikan?” ujar Zai.

Kuasa Hukum Minta Proses Sesuai Prosedur

Kuasa hukum warga, Wawan dan Yutel, meminta seluruh proses pengosongan dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga berharap pemerintah mengambil peran sebagai mediator untuk mempertemukan kepentingan warga dan pihak perusahaan.

Menurut kuasa hukum, warga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan apabila proses pengosongan dilakukan sebelum terdapat kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian persoalan.

“Warga mempunyai hak untuk menyampaikan keberatan apabila pengosongan dilakukan tanpa adanya kesepakatan. Pemerintah diharapkan hadir untuk mencari solusi terhadap persoalan ini,” ujar kuasa hukum warga.

Kuasa hukum menyebut sebagian warga telah lama menempati kawasan tersebut dan menggantungkan kehidupan dari aktivitas di lokasi.

Sementara itu, berdasarkan keterangan kuasa hukum, PT Berkat Bersaudara Batam (B3) disebut memiliki rekomendasi terkait penggunaan lahan atau PL. Namun, status dan dasar hukum penggunaan lahan tersebut masih perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen resmi dari pihak-pihak terkait.

Dorong Rapat Dengar Pendapat di DPRD

Untuk mencari titik terang, tim kuasa hukum warga telah menyurati DPRD guna mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait.

RDP diharapkan dapat membahas status dan dasar penguasaan lahan, rencana pengosongan, pendataan warga terdampak, serta mekanisme kompensasi atau sagu hati.

Kuasa hukum juga meminta agar setiap tindakan pengosongan mempertimbangkan kondisi warga yang terdampak dan memberikan waktu yang memadai untuk memindahkan barang maupun ternak mereka.

“Pengosongan harus dilakukan sesuai prosedur. Warga yang terdampak perlu diberikan pemberitahuan dan waktu yang cukup untuk memindahkan ternak maupun barang-barang miliknya ke tempat yang layak,” tegasnya.

Warga Persoalkan Pendataan Bangunan

Dalam kesempatan tersebut, seorang warga turut menyampaikan keberatan mengenai pendataan bangunan atau pondok miliknya. Ia mengaku jumlah pondok yang dimilikinya tidak tercatat sesuai kondisi sebenarnya.

“Pondok saya tidak tercatat saat pendataan. Saya menduga ada pihak tertentu yang menyalahgunakan atau tidak mencatat data tersebut secara sesuai,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari warga yang bersangkutan dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak yang disebut terkait dugaan tersebut.

Warga Minta Kejelasan Kompensasi

Sejumlah warga yang hadir menyatakan akan mempertahankan tempat tinggal dan usaha mereka hingga terdapat kejelasan mengenai persoalan sagu hati serta mekanisme penyelesaian yang disepakati para pihak.

Yutel menegaskan, proses pengosongan tetap harus memperhatikan hak-hak warga serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Ia antara lain merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap persoalan yang dihadapi warga perlu disesuaikan dengan status dan dasar hukum penguasaan lahan serta tujuan pengosongan. Karena itu, pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari seluruh pihak dinilai penting untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

Wawan menyampaikan bahwa beberapa oknum yang bermain di lahan tersebut akan dilaporkan ke pihak berwajib.

“Diduga ada tuan tanah yang bermain sehingga timbul rencana Penggusuran, ada langkah-langkah hukum yang telah disiapkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Teamlibas.com masih berupaya memperoleh keterangan dari PT Berkat Bersaudara Batam (B3) dan instansi pemerintah terkait mengenai status lahan, dasar rencana pengosongan, mekanisme pendataan warga, serta persoalan kompensasi atau sagu hati.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Berkat Bersaudara Batam (B3), pemerintah, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan penerapan Kode Etik Jurnalistik. /Red

You cannot copy content of this page