Laporan Dugaan Penghinaan Terhadap Masyarakat Minangkabau: IKM Bangka Belitung Tempuh Jalur Hukum
Pangkalpinang, Bangka Belitung – Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minangkabau (DPW IKM) Bangka Belitung mengambil langkah serius dengan melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya, yang dikenal dengan sapaan Abu Janda, ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Pelaporan ini dilayangkan atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau melalui konten yang beredar di platform media sosial.
Pada hari Selasa, Juni 2026, Ketua DPW IKM Bangka Belitung, Replianto, didampingi oleh sejumlah pengurus inti, termasuk Wakil Ketua Aswandi, Sekretaris Yos Hendri, dan Ketua Divisi Hukum Hangga Oktafandany, mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung.
Laporan resmi tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung dan telah dicatatkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor LP/B/90/VI/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG.
Replianto menjelaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan respons organisasi terhadap konten yang dinilai telah secara mendalam melukai perasaan masyarakat Minangkabau. “Kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap semua pihak dapat menghormati keberagaman suku dan budaya yang ada di Indonesia,” tegas Replianto.
Rincian Laporan dan Potensi Dampak Negatif
Berdasarkan uraian yang tertuang dalam STPL, laporan tersebut secara spesifik berkaitan dengan sebuah unggahan di media sosial yang diduga memuat narasi atau pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Minangkabau. Konten yang dimaksud telah menarik perhatian luas dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Pelapor menilai bahwa pernyataan yang disampaikan dalam unggahan tersebut berpotensi besar menimbulkan keresahan di masyarakat serta memicu sentimen negatif yang ditargetkan kepada kelompok masyarakat tertentu. Hal ini dapat mengganggu kerukunan sosial yang telah terjalin.
Hangga Oktafandany, Ketua Divisi Hukum DPW IKM Bangka Belitung, menekankan bahwa pelaporan ini merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, laporan ini ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hangga.
IKM Bangka Belitung berkomitmen untuk mengedepankan penyelesaian masalah melalui mekanisme hukum yang berlaku. Organisasi ini juga secara tegas mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Minangkabau yang berada di Bangka Belitung, untuk tetap menjaga ketenangan dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Minangkabau di Bangka Belitung, untuk tetap tenang dan memercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tambah Hangga.
Laporan Serupa Sebelumnya ke Bareskrim Polri
Kasus ini bukanlah kali pertama Abu Janda dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian. Sebelumnya, pada hari Selasa, 26 Mei 2026, Abu Janda juga telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut juga diajukan oleh organisasi masyarakat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) dan tercatat dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Laporan ke Bareskrim ini dilayangkan atas dasar ucapan Abu Janda yang dinilai menyakiti masyarakat Sumatera Barat (Sumbar), khususnya etnis Minangkabau. Pernyataan yang dilontarkan oleh Abu Janda di sebuah tempat ibadah di luar negeri tersebut dianggap bermuatan negatif dan cenderung merendahkan martabat masyarakat Minangkabau.
Dalam laporan ke Bareskrim Polri, Abu Janda disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Defrizal Djamaris, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP IKM, menjelaskan kepada awak media, “Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu masyarakat Sumatera Barat yang mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau.”
Ia merinci lebih lanjut, “Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana.”
Defrizal menambahkan, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “barbar” memiliki konotasi negatif yang kuat, yaitu berarti tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak memiliki peradaban. Oleh karena itu, ucapan Abu Janda yang dianggap tidak pantas dan secara spesifik mengaitkan kata tersebut dengan Sumatera Barat menimbulkan luka hati yang mendalam bagi masyarakat Minangkabau.
Bantahan dari Abu Janda
Menanggapi laporan-laporan yang ditujukan kepadanya, Permadi Arya alias Abu Janda memberikan klarifikasi. Ia membantah tuduhan bahwa dirinya telah menghina warga Sumatera Barat seperti yang dituduhkan dalam laporan polisi ke Bareskrim Polri.
“Saya tidak menghina rakyat Sumbar (Sumatera Barat),” kata Abu Janda saat dikonfirmasi pada hari Kamis, 28 Mei 2026.
Abu Janda menduga bahwa dasar dari laporan-laporan tersebut muncul murni karena ketidaksukaan terhadap dirinya secara pribadi. Menurutnya, apapun yang ia ucapkan akan cenderung dianggap sebagai bentuk penghinaan oleh pihak-pihak yang memang sudah memiliki prasangka buruk.
“Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” ujarnya, menyiratkan bahwa faktor emosional pribadi menjadi pemicu utama pelaporan tersebut.













