Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Warnai Penanganan Kredit BRI di Meranti, Desakan Audit Internal Menguat

Teamlibas.com // MERANTI — Dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kredit bermasalah yang menyeret oknum pegawai bri.co.id⁠� Cabang Selatpanjang kini menjadi sorotan serius publik di Kabupaten Kepulauan Meranti. Persoalan tersebut dinilai tidak lagi sekadar konflik komunikasi personal, melainkan telah menyentuh aspek kepatuhan perbankan, perlindungan konsumen jasa keuangan, hingga kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.

Polemik mencuat setelah beredarnya sejumlah tangkapan layar percakapan digital serta dokumentasi lapangan yang diduga memperlihatkan praktik penanganan kredit bermasalah yang dinilai melampaui batas etika dan prosedur hukum. Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle), asas perlindungan konsumen, serta hak konstitusional warga negara.

Kasus bermula dari penanganan kredit milik seorang debitur berinisial JM, warga Jalan Perjuangan, Desa Peranggas, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Seorang pegawai lapangan atau eksekutif kredit BRI Cabang Selatpanjang berinisial Jamil diduga memasang baliho bertuliskan “DIJUAL CEPAT” di rumah debitur tanpa melalui mekanisme lelang resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Tindakan tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan karena dinilai berpotensi bertentangan dengan prosedur penyelesaian agunan dalam sistem hukum jaminan kebendaan dan penyelesaian kredit bermasalah perbankan.

Sejumlah pengamat menilai pemasangan baliho komersial secara terbuka pada rumah debitur tanpa putusan eksekutorial maupun proses lelang resmi berpotensi mencederai martabat nasabah serta menimbulkan tekanan psikologis terhadap keluarga debitur.

Dalam perspektif hukum perbankan, proses penagihan dan penyelesaian kredit bermasalah wajib mengacu pada prinsip kepatuhan, itikad baik, proporsionalitas, serta perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apabila ditemukan tindakan penagihan yang mengandung tekanan verbal, intimidasi, atau mempermalukan debitur di ruang publik, maka hal tersebut dapat menjadi objek evaluasi etik maupun pengawasan internal perbankan.

Situasi berkembang semakin serius ketika proses konfirmasi jurnalistik yang dilakukan Kabiro media siber Suararakyat.info, T. L. Sahanry, diduga justru berujung pada komunikasi bernada intimidatif melalui media elektronik.

Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang beredar, oknum pegawai bank tersebut diduga melontarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap profesi wartawan, pelecehan verbal, hingga dugaan upaya pelacakan alamat domisili jurnalis atau doxxing. Salah satu percakapan bahkan memuat frasa “berita sampah” yang ditujukan terhadap produk jurnalistik.

Dalam perspektif hukum pers, tindakan yang mengarah pada penghambatan kerja jurnalistik berpotensi berkaitan dengan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, dugaan penggunaan kata-kata kasar terhadap keluarga debitur serta pernyataan bernada pengusiran penghuni rumah sebelum adanya putusan eksekusi berkekuatan hukum tetap juga menjadi sorotan. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang mengatur kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk mengedepankan itikad baik, transparansi, serta larangan melakukan tekanan fisik maupun psikologis dalam proses penagihan.

Sorotan publik semakin tajam lantaran debitur diketahui sedang bekerja di Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai sensitivitas sosial dan profesionalitas pendekatan penagihan terhadap keluarga nasabah yang ditinggalkan.

Di tengah meningkatnya perhatian publik, pihak bri.co.id⁠� kemudian menggelar forum mediasi terbuka di kantor cabang BRI Selatpanjang, Jalan Diponegoro, Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi. Forum tersebut dipimpin langsung Pemimpin Cabang BRI Selatpanjang, Grasiano Pandu Setiawan, serta dihadiri unsur internal perbankan, organisasi media, aktivis sosial, dan sejumlah wartawan.

Turut hadir Manager Marketing BRI Ari Irawan, Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Kota Anjar Wiwit Wiguna, Ketua AWI Khosir, aktivis sosial Khairul Soleh, S.Pd, Sekretaris Team Libas Rajiono, S.Pd.I, Kabiro Media Lintas Timur Syamsuar, Kabiro Topikpublik.com Ade Tian Pratama, Kabid Humas Team Libas Sabri, serta sejumlah insan pers lainnya.

Dalam forum tersebut, Jamil menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara lisan. Ia mengaku tidak memiliki niat menghina profesi wartawan dan menyebut emosinya dipengaruhi kondisi perjalanan serta cuaca panas saat komunikasi berlangsung.

“Saya tidak ada niat menghina profesi abang sebagai jurnalis. Saat itu kondisi sedang dalam perjalanan dan cuaca panas, sehingga secara manusiawi saya khilaf,” ujarnya dalam forum mediasi.

Ia juga menjelaskan bahwa pemasangan baliho “Jual Cepat” dilakukan berdasarkan komunikasi dengan debitur terkait upaya penjualan agunan guna penyelesaian kredit bermasalah.

Namun demikian, sejumlah wartawan dan tokoh yang hadir menilai forum tersebut belum dapat dikategorikan sebagai perdamaian formal maupun penyelesaian yuridis yang final. Hingga kini belum terdapat dokumen tertulis berupa surat kesepakatan damai resmi, pernyataan bersama, maupun Akta Perdamaian (akte dading) yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kabiro Suararakyat.info, T. L. Sahanry, menegaskan bahwa kehadirannya bersama sejumlah wartawan ke kantor cabang BRI semata untuk melakukan klarifikasi atas dugaan penghinaan terhadap profesi pers, bukan untuk menandatangani kesepakatan damai.

Menurut keterangannya, sebelum pertemuan berlangsung, seorang utusan pihak bank mendatanginya di Hotel Indobaru untuk mengundang mediasi di kantor cabang sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tidak pernah ada pembicaraan ataupun kesepakatan damai. Yang terjadi hanya klarifikasi kedua belah pihak.

Setelah selesai, tiba-tiba diajak foto bersama seolah-olah sudah berdamai.

Saya tidak menerima jika klarifikasi itu digiring menjadi narasi perdamaian formal,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan persepsi antara dokumentasi simbolik dalam forum mediasi dengan substansi penyelesaian hukum yang dinilai belum tercapai secara resmi.

Sejumlah pihak kini mendesak dilakukannya audit etik dan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap prosedur penanganan kredit bermasalah di lapangan, termasuk pola komunikasi petugas bank terhadap nasabah dan insan pers.

Desakan itu muncul karena masyarakat khawatir praktik serupa juga dialami nasabah lain namun tidak terekspos ke publik.

Apabila dugaan intimidasi, pelanggaran prosedur, maupun tindakan nonprofesional terbukti melalui pemeriksaan internal atau proses hukum, maka persoalan ini berpotensi berkembang menjadi isu kepatuhan korporasi dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa perbankan tidak dapat dilakukan melalui tekanan sosial, intimidasi verbal, ataupun pencitraan simbolik perdamaian semata. Kepastian prosedur hukum, penghormatan terhadap hak konsumen, serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keuangan nasional.

Di sisi lain, T. L. Sahanry juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami intimidasi atau penagihan tidak prosedural oleh oknum tertentu agar tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum, OJK, maupun lembaga pengawas terkait demi memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan.

You cannot copy content of this page