Aktivitas Penimbunan Bakau di Kawasan Perum Kota Bunga Tembesi Disorot Tajam

Teamlibas.com /Perumahan Kota Bunga Tembesi di Kota Batam, jadi sorotan sejumlah media massa berbasis online.

Pantauan sejumlah tim media ini saat di lokasi pada Rabu (07/05), tampak kegiatan cut and fill serta penimbunan bakau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penimbunan bakau serta cut and fill itu dilakukan oleh perusahaan PT Uway Makmur. Direkturnya Zainal Abidin, yang juga sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau periode 2024-2029.

Dapat diketahui bahwa kegiatan cut and fill (pematangan lahan) dan penimbunan bakau/pesisir di Batam wajib melalui prosedur administrasi yang ketat di bawah pengawasan BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terutama karena Batam adalah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Ada beberapa perizinan yang harus dipersiapkan, seperti dokumen lingkungan (Persetujuan Lingkungan), sesuai UU No. 32 Tahun 2009 dan aturan turunan Cipta Kerja, yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL/SPPL dari DLH Kota Batam/Provinsi Kepri (tergantung skala kegiatan).

Kemudian, Persetujuan Teknis (Pertek) Lingkungan apabila penimbunan berdampak pada badan air atau menghasilkan limbah cair. Selain itu, Izin Pematangan Lahan (Cut and Fill) yang dimohonkan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) BP Batam.

Khusus Penimbunan Bakau, Izin PKKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), Pajak Galian C, dan Komitmen Restorasi juga harus dipenuhi.

Dari hal tersebut di atas, aktivitas PT Uway Makmur di Perumahan Kota Bunga tersebut diduga kuat tidak memliki perizinan yang lengkap. Saat dikonfirmasi ke Direktur PT Uway Makmur, masih belum ada respon hingga berita ini diterbitkan. Tim media ini juga, sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas dan pihak – pihak terkait./Red.

You cannot copy content of this page