Fasilitas Banding untuk Terpidana Pembunuhan: Rutan Pasangkayu Pastikan Hak Hukum Warga Binaan Terpenuhi
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu mengambil langkah proaktif dalam memfasilitasi pengajuan upaya hukum banding bagi Risman, seorang terpidana kasus pembunuhan yang merenggut nyawa seorang karyawan koperasi bernama Hijrah di Kabupaten Pasangkayu. Tindakan ini merupakan bentuk nyata pemenuhan hak hukum bagi setiap warga binaan, sejalan dengan prinsip keadilan dan akses terhadap bantuan hukum yang dijamin oleh undang-undang.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Pasangkayu, Tri Ahmad Setiawan, menjelaskan bahwa fasilitasi ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi rutan dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk memihak pada perkara yang sedang berjalan, melainkan murni menjalankan mandat untuk memastikan hak konstitusional setiap individu terpenuhi.
Hak Banding: Fondasi Keadilan Pidana
Tri Ahmad Setiawan menggarisbawahi bahwa upaya hukum banding adalah hak yang melekat pada setiap terdakwa maupun terpidana, sebagaimana diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Upaya hukum banding merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang, sehingga kami wajib memberikan fasilitas kepada warga binaan yang ingin menggunakan hak tersebut,” tegas Tri.
Proses pengajuan banding oleh Risman dilakukan setelah pihak rutan melakukan serangkaian komunikasi dan wawancara mendalam dengan yang bersangkutan serta keluarganya. Diskusi ini bertujuan untuk memahami langkah hukum yang akan ditempuh pasca keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri Pasangkayu.
“Karena itu kami memfasilitasi proses tersebut melalui Pos Bantuan Hukum yang tersedia di Rutan Pasangkayu,” jelas Tri. Pos Bantuan Hukum ini menjadi garda terdepan dalam memberikan akses dan pendampingan awal bagi warga binaan yang membutuhkan.
Kolaborasi LBH Pasangkayu: Memperluas Akses Keadilan
Menyadari pentingnya pendampingan hukum yang memadai, Rutan Pasangkayu juga menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasangkayu. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan akses konsultasi hukum yang lebih luas dan mendalam bagi warga binaan yang membutuhkan pendampingan hukum profesional.
“Pada tingkat pertama yang bersangkutan tidak melanjutkan pendampingan penasihat hukum. Oleh karena itu kami memberikan akses layanan bantuan hukum agar hak-haknya tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Tri. Hal ini menunjukkan komitmen rutan untuk memastikan bahwa setiap warga binaan, terlepas dari status hukumnya, mendapatkan kesempatan yang sama dalam mencari keadilan.
Meskipun demikian, Tri mengakui bahwa pihaknya belum memiliki informasi pasti apakah Risman nantinya akan menggunakan jasa kuasa hukum dari LBH atau memilih untuk mengajukan dan menjalani proses banding secara mandiri. Keputusan akhir tetap berada di tangan terpidana.
Proses Administrasi dan Tenggat Waktu
Proses pengajuan banding Risman telah dilaksanakan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, yaitu dalam kurun waktu sekitar satu pekan setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu. Seluruh kelengkapan administrasi yang diperlukan telah diproses dengan cermat dan diteruskan kepada instansi terkait.
“Periode pengajuan banding sudah dilaksanakan sesuai ketentuan setelah putusan pengadilan dibacakan. Saat ini administrasi banding telah diterima dan diproses oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat,” terang Tri.
Rutan Pasangkayu secara konsisten berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada seluruh warga binaan, tanpa memandang jenis perkara yang sedang mereka hadapi. “Rutan hanya memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi. Kami menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal pemberian akses bantuan hukum maupun fasilitasi upaya hukum lanjutan,” pungkasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang menjerat Risman bermula pada September 2025, ketika ia didakwa melakukan pembunuhan terhadap karyawan koperasi bernama Hijrah. Pada tanggal 20 Mei 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Risman. Namun, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap lantaran terpidana memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding. Proses ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana memberikan ruang bagi setiap individu untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia.











