Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali untuk Pengelolaan Wilayah Serangan: Tanggapan PT BTID dan Evaluasi Lahan Pengganti
Pemerintah Provinsi Bali kini tengah mencermati sejumlah rekomendasi strategis yang dikeluarkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali. Rekomendasi ini berfokus pada pengelolaan wilayah di bawah naungan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Denpasar. Menanggapi hal tersebut, PT BTID menyatakan sikap menghormati fungsi pengawasan dewan perwakilan rakyat daerah dan berkomitmen untuk berkoordinasi secara kooperatif dengan berbagai pihak terkait.
Zefri Alfaruqy, Kepala Departemen Komunikasi PT BTID, mengungkapkan bahwa perusahaannya senantiasa menjalankan operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa BTID sedang melakukan kajian internal mendalam terkait rekomendasi yang diberikan. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka dan kooperatif dalam berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, para pemangku adat, serta otoritas terkait lainnya. Koordinasi ini diharapkan dapat berjalan lancar sembari menunggu komunikasi resmi dari pihak berwenang.
Rekomendasi sembilan poin dari Pansus TRAP ini merupakan hasil dari pembahasan mendalam yang dilakukan oleh para anggota dewan. Dokumen rekomendasi tersebut secara resmi diserahkan oleh Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, kepada Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya, yang didampingi oleh Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa. Penyerahan ini dilakukan dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali pada Selasa, Juni 2026.
Evaluasi Total Legalitas Lahan Pengganti: Sorotan Utama Pansus TRAP
Salah satu poin paling krusial dalam rekomendasi Pansus TRAP adalah desakan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi secara total terhadap legalitas lahan pengganti yang dialokasikan sebagai kompensasi atas perubahan fungsi kawasan mangrove di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Pansus mendeteksi adanya potensi ketidakjelasan, baik dari segi administrasi maupun kondisi riil di lapangan, terkait lahan pengganti yang berlokasi di Kabupaten Jembrana dan Karangasem.
Ketidakjelasan ini mengkhawatirkan potensi berkurangnya fungsi ekologis hutan mangrove yang merupakan aset vital bagi kelestarian lingkungan Bali. Untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga kelestarian ekosistem mangrove, Pansus TRAP meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk segera berkoordinasi dengan instansi pemerintah pusat. Koordinasi ini mencakup Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kantor Wilayah BPN Bali.
Konsekuensi Ketidaksesuaian Kewajiban Lahan Pengganti
Pansus TRAP secara tegas menyatakan dalam salah satu poin rekomendasinya bahwa apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kewajiban pemenuhan lahan pengganti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka lahan yang dimaksud wajib dikembalikan kepada negara. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah kerugian negara dan memastikan bahwa setiap alih fungsi lahan, terutama yang berdampak pada kawasan konservasi, dilakukan sesuai dengan prosedur dan memberikan kompensasi yang memadai.
Latar Belakang Pembentukan Pansus TRAP dan Ruang Lingkup Rekomendasi
Pembentukan Pansus TRAP merupakan respons DPRD Bali terhadap berbagai persoalan terkait tata ruang, aset daerah, dan perizinan yang kompleks di wilayahnya. Wilayah Serangan, dengan berbagai aktivitas pengembangan dan perubahan fungsi lahan, menjadi salah satu fokus utama perhatian Pansus.
Rekomendasi yang dikeluarkan mencakup berbagai aspek pengelolaan, tidak hanya terbatas pada lahan pengganti. Namun, isu lahan pengganti terkait kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai menjadi perhatian khusus karena implikasinya yang signifikan terhadap lingkungan.
Pentingnya Fungsi Ekologis Mangrove
Hutan mangrove memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Fungsinya meliputi:
- Perlindungan Pesisir: Mangrove bertindak sebagai benteng alami yang melindungi garis pantai dari abrasi, erosi, dan terjangan ombak besar, termasuk saat terjadi bencana alam seperti tsunami.
- Habitat Keanekaragaman Hayati: Akar mangrove yang kompleks menyediakan tempat berlindung, berkembang biak, dan mencari makan bagi berbagai spesies ikan, udang, kepiting, burung, serta satwa laut lainnya.
- Penyerapan Karbon: Hutan mangrove merupakan penyerap karbon dioksida (CO2) yang sangat efektif, berkontribusi dalam mitigasi perubahan iklim global.
- Penyaring Air: Sistem perakaran mangrove membantu menyaring sedimen dan polutan yang terbawa dari daratan ke laut, menjaga kualitas air laut.
- Sumber Daya Ekonomi: Mangrove juga menjadi sumber daya bagi masyarakat lokal melalui hasil perikanan tangkap, pariwisata, dan potensi budidaya.
Oleh karena itu, setiap perubahan fungsi lahan yang berdampak pada kawasan mangrove harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan disertai dengan kompensasi yang setara untuk menjaga kelestarian fungsi ekologisnya.
Langkah Selanjutnya dan Harapan
Dengan adanya rekomendasi dari Pansus TRAP, diharapkan Pemerintah Provinsi Bali dapat segera menindaklanjuti dengan melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan temuan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengelolaan lahan serta pemenuhan kewajiban lahan pengganti menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan di Bali.
PT BTID, melalui pernyataannya, menunjukkan kesiapan untuk berdialog dan berkoordinasi. Sinergi antara pemerintah, pihak swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya sangat dibutuhkan untuk menemukan solusi terbaik demi pengelolaan wilayah Serangan dan kelestarian lingkungan Bali secara keseluruhan.











