Teamlibas.com — Kasus kecelakaan yang menimpa Irwan Waruwu, warga Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, hingga kini belum menemukan titik terang setelah berjalan sekitar enam bulan. Keluarga korban mendesak kepolisian dan pihak terkait memberikan kejelasan mengenai penanganan perkara serta pertanggungjawaban atas insiden tersebut.
Irwan dilaporkan mengalami luka serius, termasuk patah pada kedua kakinya, dalam insiden yang menurut keterangan keluarga berkaitan dengan tali milik PLN. Selain itu, terdapat bekas jeratan tali di bagian leher korban.
Berdasarkan pantauan awak media, Irwan masih menjalani masa pemulihan akibat cedera yang dialaminya. Kondisi tersebut menjadi perhatian keluarga yang berharap persoalan ini segera memperoleh penyelesaian.
Pihak keluarga mengaku kecewa karena, setelah sekitar enam bulan berlalu, mereka belum mendapatkan kejelasan mengenai penyelesaian kasus tersebut.
“Kami dari keluarga korban meminta agar kasus ini secepatnya diselesaikan, baik secara kekeluargaan maupun secara hukum yang berlaku di wilayah hukum Polres Nias. Kasus ini sudah enam bulan lamanya, tetapi sampai saat ini masih belum juga selesai,” ujar perwakilan keluarga kepada awak media.
Penyidik Sebut Kasus Masih dalam Proses
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, penyidik Polres Nias, Briptu Iman Jelita Zega, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Kasus ini masih dalam proses, mungkin dalam minggu ini kami dari penyidik akan melakukan olah TKP dalam minggu ini,” tulis Briptu Iman Jelita Zega melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
Keterangan tersebut menjadi perhatian keluarga korban yang berharap proses penyelidikan segera berjalan secara jelas dan memberikan kepastian hukum. Mereka juga berharap perkembangan penanganan perkara disampaikan secara transparan kepada keluarga.
Meski demikian, penyebab pasti kecelakaan, kronologi lengkap kejadian, serta ada atau tidaknya unsur kelalaian masih perlu dipastikan melalui hasil penyelidikan dan pemeriksaan pihak berwenang.
Keluarga Minta Perhatian Polres dan Pihak PLN
Keluarga Irwan berharap Kapolres Nias memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus tersebut agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka juga meminta pihak PLN di wilayah Nias Utara memberikan perhatian terhadap persoalan ini, termasuk menjelaskan status tali yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut serta langkah yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti kejadian.
Selain itu, keluarga berharap Bupati Nias Utara turut memperhatikan aspek keselamatan instalasi dan jaringan listrik di lingkungan permukiman warga guna mencegah terulangnya insiden serupa.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
• Secara Perdata (Gugatan Ganti Rugi):
Keluarga korban dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. PLN dinilai lalai dalam melakukan pemeliharaan (maintenance) atau lambat dalam merespons laporan bahaya kabel sehingga menimbulkan kerugian (kematian). Nilai tuntutan dapat mencakup ganti rugi materiil (biaya pemakaman, kehilangan nafkah) hingga immateriil.
• Secara Pidana (Kelalaian):
Manajemen atau petugas teknis PLN yang berwenang di wilayah tersebut dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian (culpabilitas) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
2. Pertanggungjawaban Pihak Ketiga (Kontraktor atau Vendor)
Jika pemasangan, pemindahan, atau pemeliharaan kabel di area tersebut sedang didelegasikan kepada pihak ketiga (kontraktor), maka perusahaan kontraktor tersebut ikut bertanggung jawab. Di dalam dunia konstruksi, hal ini biasanya diatur dalam klausul asuransi kewajiban hukum pihak ketiga (Third Party Liability).
3. Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (Pemda)
Pemerintah Daerah selaku penyelenggara fasilitas publik juga dapat dimintai pertanggungjawaban. Sesuai aturan tata kota, setiap penempatan kabel utilitas di ruang publik harus mengantongi izin Pemda. Jika Pemda melakukan pembiaran terhadap tata kelola kabel yang semrawut dan membahayakan keselamatan warganya, mereka dapat digugat atas kelalaian pengawasan ruang publik.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyebab pasti insiden, maupun bentuk pertanggungjawaban yang mungkin timbul. Konfirmasi lebih lanjut dari pihak PLN dan perkembangan resmi dari kepolisian diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara utuh dan berimbang.
Keluarga korban berharap penanganan perkara tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan.
(MS. Nazara)









