Samsat Keliling Hadir di Bali Juni 2026: Perpanjang Dokumen Kendaraan Lebih Dekat dengan Masyarakat
Masyarakat Bali, yang akrab disapa “Semeton Bali,” kini memiliki kesempatan lebih luas untuk mengurus perpanjangan dokumen kendaraan bermotor mereka. Layanan Samsat Keliling kembali hadir di berbagai penjuru Pulau Dewata sepanjang bulan Juni 2026. Kehadiran layanan ini merupakan wujud nyata pemerintah dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, serta mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menjadi kewajiban setiap pemilik kendaraan.
Layanan Samsat Keliling ini dirancang untuk memberikan kemudahan, terutama bagi mereka yang mungkin kesulitan untuk mendatangi kantor Samsat induk yang terkadang berjarak cukup jauh. Dengan adanya titik-titik layanan yang tersebar, diharapkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya dapat meningkat, sekaligus menjaga kelancaran administrasi kendaraan mereka.
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Juni 2026
Pada hari Rabu, Juni 2026, layanan Samsat Keliling telah dijadwalkan hadir di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Bali. Berikut adalah rincian jadwal dan lokasinya:
-
Kota Denpasar:
Layanan Samsat Keliling dapat dijumpai di Mall Living World.
Jam operasional: Pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA. -
Kabupaten Gianyar:
Berlokasi di Jaba Pura Penataran Sasih, Pejeng, Kecamatan Tampaksiring.
Jam operasional: Pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA. -
Kabupaten Tabanan:
Tempat pelayanan berada di Pasar Terminal Pupun.
Jam operasional: Pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA. -
Kabupaten Jembrana:
Titik layanan terletak di depan Pasar Pekutatan.
Jam operasional: Pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Penting untuk dicatat bahwa jadwal dan lokasi ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, disarankan bagi masyarakat untuk selalu memantau informasi terbaru melalui kanal resmi yang disediakan oleh pihak kepolisian atau instansi terkait sebelum berencana mengunjungi layanan Samsat Keliling.
Persyaratan Perpanjangan STNK Melalui Samsat Keliling
Untuk dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau yang biasa dikenal sebagai pengesahan STNK tahunan, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh para wajib pajak. Kelengkapan dokumen ini akan memastikan proses berjalan lancar dan efisien.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi:
Pastikan Anda membawa KTP asli yang masih berlaku, beserta salinan fotokopinya. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas diri wajib pajak. -
STNK Asli dan Fotokopi:
Sertakan STNK kendaraan Anda yang asli dan fotokopi. Ini adalah bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan diperlukan untuk verifikasi. -
Notice Pajak:
Dokumen ini merupakan bukti pembayaran pajak kendaraan tahun sebelumnya. Pastikan Anda membawanya sebagai salah satu syarat untuk pengesahan perpanjangan. -
Kendaraan Atas Nama Sendiri:
Layanan Samsat Keliling ini dikhususkan untuk perpanjangan STNK kendaraan yang terdaftar atas nama pribadi wajib pajak yang bersangkutan. Jika kendaraan bukan atas nama Anda, Anda perlu mengurusnya di kantor Samsat induk dengan prosedur yang mungkin berbeda.
Ketentuan Khusus dan Biaya
Perlu diperhatikan bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pengesahan STNK tahunan. Untuk pengesahan STNK yang memerlukan perpanjangan lima tahunan, atau jika ada perubahan data kendaraan, masyarakat diwajibkan untuk mendatangi kantor Samsat Induk di masing-masing kabupaten atau kota.
Mengenai biaya perpanjangan STNK, besaran yang dikenakan akan bervariasi. Biaya tersebut umumnya ditentukan berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin (CC) kendaraan yang bersangkutan. Informasi lebih rinci mengenai besaran biaya dapat ditanyakan langsung kepada petugas di loket layanan Samsat Keliling atau melalui sumber informasi resmi lainnya.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling yang semakin mudah diakses, diharapkan dapat mempermudah masyarakat Bali dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sekaligus menjaga legalitas dan kelengkapan surat-surat kendaraan mereka.













