BATAM, Teamlibas.com — Perselisihan terkait penarikan sepeda motor yang melibatkan seorang jurnalis dan pihak PT Federal International Finance (FIF) di Kota Batam belum menemukan titik terang.
Pertemuan atau mediasi yang mempertemukan perwakilan FIF, Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Kepulauan Riau selaku pendamping hukum, serta istri debitur yang disebut sebagai korban, berakhir tanpa kesepakatan.
Sengketa tersebut bermula dari peristiwa pada Jumat (18/9/2026) sore. Saat itu, korban mengaku baru selesai mengambil bantuan beras di wilayah Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.
Dalam perjalanan pulang, korban mengaku dihentikan oleh sejumlah orang yang disebut sebagai tim penagih atau debt collector (DC) FIF. Menurut keterangan korban, terjadi penarikan terhadap sepeda motor yang sedang dikendarainya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Batam Kota sebagai dugaan tindak pidana perampasan. Namun, menurut keterangan pihak korban, laporan tersebut belum dapat diproses karena kendaraan secara dokumen masih berkaitan dengan pihak pembiayaan.
“Penyidik menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang ada, status kendaraan tersebut masih atas nama pihak FIF. Oleh sebab itu, laporan dugaan perampasan belum dapat diproses lebih lanjut untuk saat ini,” ungkap perwakilan korban kepada awak media, Selasa (22/9/2026).
Hingga Selasa, sepeda motor yang menjadi objek sengketa tersebut masih berada di area parkir Polsek Batam Kota.
LBH CCI Siapkan Langkah Hukum
Ketua LBH CCI Kepri, Yutel, yang mengaku sebagai penerima kuasa dari debitur, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.
Menurut Yutel, mediasi antara kedua belah pihak belum menghasilkan penyelesaian. Karena itu, pihaknya mempertimbangkan gugatan perdata serta pengaduan terhadap pihak-pihak yang dinilai melakukan penarikan kendaraan tanpa prosedur yang semestinya.
“Berhubung mediasi tidak ada titik terang, kita berencana menempuh gugatan secara perdata dan juga melaporkan oknum DC yang dinilai melakukan penarikan kendaraan debitur tanpa prosedur yang lengkap,” ujar Yutel.
Ia juga mempertanyakan kelengkapan dokumen yang digunakan dalam proses penarikan kendaraan tersebut.
“Kita akan segera melaporkan persoalan ini kepada pihak Kepolisian, OJK, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kami menilai perlu ada pemeriksaan terhadap prosedur penarikan tersebut, termasuk dokumen jaminan fidusia, surat peringatan, surat kuasa eksekusi perusahaan, serta dokumen terkait petugas penagihan,” tambahnya.
LBH CCI juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam menyampaikan pandangannya mengenai pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia ketika debitur keberatan.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap peristiwa konkret ini masih perlu dilihat berdasarkan dokumen perjanjian pembiayaan, status jaminan fidusia, proses penagihan, serta fakta dan bukti yang dimiliki masing-masing pihak.
Pihak korban menyatakan masih mempertimbangkan sejumlah langkah hukum, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan perdata dan pengaduan kepada lembaga terkait.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak FIF dan Polsek Batam Kota mengenai status kendaraan, proses penanganan peristiwa tersebut, serta alasan dan prosedur penarikan kendaraan.
Keterangan dari pihak FIF maupun Polsek Batam Kota diperlukan agar pemberitaan mengenai perkara ini tetap berimbang dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut.
Tim Redaksi











