Teamlibas.com — Dugaan praktik nepotisme dan persoalan pengelolaan tenaga pendidik di SMK Negeri 5 Batam kembali menjadi sorotan. Informasi yang diperoleh dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan adanya enam guru di lingkungan sekolah tersebut yang diduga memiliki hubungan keluarga.
Informasi tersebut mencuat bersamaan dengan persoalan nasib sejumlah guru honorer yang disebut telah mengabdi selama bertahun-tahun. Para guru tersebut dikabarkan belum memperoleh kepastian dan bahkan ada yang harus meninggalkan sekolah.
Di sisi lain, narasumber menyebut terdapat tenaga pendidik yang sebelumnya disebut belum pernah mengabdi di SMKN 5 Batam, namun kemudian diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ditempatkan di sekolah tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai transparansi serta keadilan dalam proses pengelolaan dan penempatan tenaga pendidik.
“Guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi jangan dibuang begitu saja. Mereka sudah menghabiskan waktu, tenaga, dan hidupnya untuk mendidik siswa. Ketika ada pengangkatan, justru orang yang belum pernah mengabdi di sekolah itu bisa masuk sebagai PPPK. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujar narasumber, Sabtu (22/8/2026).
Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan
Narasumber menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai urusan internal sekolah. Jika benar terdapat perbedaan perlakuan dalam proses pengangkatan maupun penempatan tenaga pendidik, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, silakan buka datanya dan jelaskan kepada publik. Tetapi kalau ada permainan, intervensi atau konflik kepentingan, jangan ditutup-tutupi. Kepala Dinas harus turun, bukan hanya menerima laporan dari meja,” tegasnya.
Namun demikian, keberadaan sejumlah guru yang memiliki hubungan keluarga dalam satu sekolah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai praktik nepotisme.
Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap proses rekrutmen, pengangkatan, penempatan, penugasan, promosi, maupun pemberian kesempatan kepada tenaga pendidik. Hal itu penting untuk memastikan apakah hubungan keluarga benar-benar memengaruhi keputusan kepegawaian atau tidak.
Menurut narasumber, pemeriksaan seharusnya dilakukan berdasarkan dokumen dan fakta, termasuk riwayat pengabdian, kebutuhan tenaga pendidik, proses pengangkatan PPPK, hingga dasar penempatan di SMKN 5 Batam.
“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Justru kami meminta pemerintah memeriksa. Lihat siapa yang diangkat, kapan mulai mengabdi, bagaimana prosesnya, siapa yang merekomendasikan, dan apa dasar penempatannya. Dari situ masyarakat bisa menilai apakah prosesnya benar-benar adil,” katanya.
Nasib Guru Honorer Jadi Sorotan
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah nasib guru honorer yang disebut telah mengabdi selama puluhan tahun.
Narasumber mempertanyakan sejauh mana masa pengabdian, kompetensi, kinerja, dan rekam jejak para guru honorer tersebut menjadi pertimbangan dalam proses pengangkatan maupun penempatan tenaga pendidik.
“Kalau guru yang puluhan tahun mengabdi akhirnya tersingkir, sementara orang yang belum pernah mengabdi di SMKN 5 justru masuk sebagai PPPK, tentu wajar kalau muncul pertanyaan. Jangan sampai guru lama hanya dibutuhkan ketika sekolah kekurangan tenaga, tetapi ketika ada kesempatan pengangkatan mereka malah dilupakan,” ungkapnya.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak muncul kecemburuan maupun ketidakpercayaan di kalangan tenaga pendidik.
Pengelolaan tenaga pendidik pada sekolah negeri juga berkaitan dengan prinsip profesionalitas dan sistem merit. Karena itu, setiap keputusan kepegawaian semestinya didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, serta ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks ini, dugaan nepotisme perlu dibedakan secara tegas dari sekadar adanya hubungan keluarga. Yang perlu dibuktikan adalah apakah hubungan tersebut memengaruhi proses pengambilan keputusan atau memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada pihak tertentu.
Diminta Buka Data dan Jelaskan kepada Publik
Narasumber mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan secara transparan mengenai dugaan tersebut.
“Jangan sampai guru honorer puluhan tahun menjadi korban. Mereka tidak meminta dikasihani, mereka hanya meminta proses yang adil. Kalau ada aturan, jalankan aturan. Kalau ada kesalahan, perbaiki. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik,” pungkasnya.
Dugaan praktik nepotisme, persoalan hubungan keluarga antarguru, serta pengangkatan dan penempatan PPPK di SMKN 5 Batam tersebut hingga kini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Siaga02.com menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum. Karena itu, diperlukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap dokumen maupun prosedur kepegawaian yang menjadi dasar pengangkatan serta penempatan tenaga pendidik.
Media ini memberikan ruang hak jawab kepada pihak SMKN 5 Batam, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan./Red









