Sidang PMH S. Hondro di PN Pekanbaru Ungkap PKMNR Tidak Berbadan Hukum, Elwin Ndruru Ketum Team Libas: Mari Jaga Nama Baik Suku Nias Dengan Mendukung Organisasi Yang Jelas dan Legal. 

PEKANBARU,– Pengadilan Negeri Pekanbaru gelar sidang lanjutan Perkara No. 439/Pdt.G/2025/PN.Pbr pada 20 Mei 2026. Terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan S. Hondro yang diajukan oleh Faigizaro Zega (Penggugat) terkait pencantuman nama serta identitas pribadinya pada akta notaris Perkumpulan Masyarakat Nias Jaya Bersama (PMNJB) tanpa diketahui.

Dalam persidangan, Majelis Hakim memeriksa dua saksi dari pihak tergugat S. Hondro, yakni Y. Halawa dan A. Harefa. Kedua saksi menyatakan bahwa Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR) tidak memiliki badan hukum.

Berdasarkan keterangan saksi, notaris tidak menerbitkan akta untuk PKMNR karena adanya organisasi serupa bernama Ikatan Keluarga Nias Riau (IKNR/PKNR). S. Hondro kemudian mengurus akta notaris baru untuk PMNJB di Notaris Kumar, S.H., M.H., yang turut menjadi tergugat.

Saat ditanya Majelis Hakim, kedua saksi menerangkan bahwa penggugat F. Zega tidak hadir dalam rapat 29 Maret 2025. Permintaan penggugat untuk menunjukkan bukti pengalihan PKMNR ke PMNJB juga tidak dapat dipenuhi di persidangan.

Fakta ini menjadi sorotan karena selama ini muncul individu yang mengaku sebagai Ketua umum masyarakat Nias PKMNR dan mengatasnamakan organisasi tersebut di tengah masyarakat Nias di Riau. Menurut keterangan saksi, hal itu dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan warga Nias maupun masyarakat umum.

Menanggapi fakta sidang tersebut, Ketua Umum Team Libas (Light Independent Bersatu-Indonesia) Elwin Ndruru menyampaikan keprihatinannya:

“Kami menyayangkan adanya pihak yang mengatasnamakan paguyuban suku Nias tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, ini menyesatkan, juga berisiko merusak citra dan nama baik suku Nias itu sendiri,” ujar Elwin.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan meminta klarifikasi resmi apabila ada pihak yang mengaku sebagai pengurus atau anggota PKMNR di kemudian hari.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memverifikasi legalitas setiap organisasi sebelum terlibat.”

Team Libas berkomitmen mendorong lahirnya organisasi kemasyarakatan yang transparan, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Elwin menegaskan, Hati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan organisasi paguyuban suku Nias tanpa legalitas! Mari jaga nama baik suku Nias dengan mendukung organisasi yang jelas dan legal.

 

Narasumber:

Faigizaro Zega.

You cannot copy content of this page