Teamlibas.com / BATAM – Proses penyelesaian perkara dugaan pengeroyokan di Polsek Batam Kota menuai sorotan. Tim kuasa hukum pelapor menilai proses perdamaian dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan keluarga maupun kuasa hukum yang sebelumnya telah mendampingi pelapor sejak awal penanganan perkara.
Perkara tersebut bermula ketika Jerma Robl Nome melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Batam Kota pada Selasa, 16 Juni 2026. Saat membuat laporan, pelapor didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Menurut kuasa hukum, selama proses penyidikan komunikasi dengan penyidik berjalan dengan baik. Namun, saat dilakukan upaya perdamaian antara pelapor dan terlapor, pihak kuasa hukum mengaku tidak diberitahu ataupun dilibatkan dalam proses tersebut.

Kuasa hukum menyayangkan alasan yang disampaikan penyidik, yakni pelapor mengaku tidak memiliki keluarga di Batam, belum pernah menandatangani surat kuasa, dan mengaku dipaksa membuat laporan polisi.
“Kami sangat menyayangkan keputusan tersebut. Penyidik tidak menghadirkan kuasa hukum, sementara pelapor justru menyampaikan informasi yang tidak benar. Faktanya, pelapor sendiri yang meminta pendampingan hukum bersama pemilik kedai yang juga merupakan keluarganya. Surat kuasa telah ditandatangani di atas materai dan disaksikan oleh pihak keluarga. Pendampingan itu dilakukan atas permintaan pelapor, bukan karena paksaan,” tegas Yutel dari LBH CCI Batam, Adv. Swato Laia dan Wawan Gulo S.Pd.
Sementara itu, penyidik yang menangani perkara, Dores, menjelaskan bahwa proses perdamaian dilakukan atas permintaan pelapor.

“Pelapor mengatakan bahwa ia tidak memiliki keluarga di sini dan belum pernah menandatangani surat kuasa apa pun. Karena itu kami tidak menghubungi kuasa hukum, sebab saya tidak mengetahui bahwa pelapor telah didampingi kuasa hukum,” ujar Dores kepada tim kuasa hukum pelapor. Ia juga menyampaikan bahwa Pelapor telah menerima uang sebesar Rp 200rb dari terlapor sebagai bentuk perdamaian.
Pada hari ini (Selasa, 28/7/2026), informasi yang didapatkan oleh tim media bahwa Pelapor mendapatkan ancaman dari Pelaku, sehingga pelapor takut dan meminta untuk segera damai.
Atas peristiwa tersebut, LBH CCI Batam mempertanyakan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyelesaian perkara di Polsek Batam Kota. Mereka menilai proses perdamaian semestinya dilakukan secara transparan dengan tetap memperhatikan hak-hak para pihak, termasuk hak pelapor untuk didampingi kuasa hukum apabila telah memberikan surat kuasa yang sah.


Menurut mereka, penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai prosedur merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta memastikan setiap proses penyelesaian perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Batam Kota terkait keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum pelapor. Media ini tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers./red
Part 1, bersambung..











