Daerah  

Stabilitas Sawit: Pemkab Bangka Selatan Desak PKS Gandeng Kebun Warga

Strategi Kemitraan Pabrik Kelapa Sawit dan Kebun Masyarakat untuk Stabilisasi Harga dan Pasokan

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengambil langkah strategis untuk memperkuat hubungan antara Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kebun masyarakat yang beroperasi di sekitar wilayah mereka. Inisiatif ini dirancang untuk mengatasi tantangan fluktuasi harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani, sekaligus memastikan ketersediaan pasokan buah yang stabil bagi industri pengolahan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah persaingan yang tidak sehat antarperusahaan dalam memperebutkan buah sawit dari petani.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pendataan terhadap PKS yang belum menjalin kemitraan dengan kebun masyarakat di sekitar area operasional mereka. Pendataan ini penting untuk memfasilitasi pembentukan kerja sama yang terarah, di mana setiap perusahaan akan diarahkan untuk bermitra dengan petani di wilayah geografis yang berdekatan dengan pabrik mereka. Pola kemitraan ini dinilai sebagai solusi efektif untuk menjaga kestabilan harga jual TBS sawit bagi petani dan memperkuat hubungan yang harmonis antara pelaku usaha perkebunan dan industri pengolahan.

“Kami akan segera mendata pabrik-pabrik untuk bermitra dengan kebun di sekitar wilayah PKS yang terbangun,” ujar Risvandika.

Manfaat Kemitraan Jangka Panjang

Risvandika merinci beberapa tujuan krusial dari pembentukan kemitraan antara perusahaan pengolahan sawit dan petani. Pertama, kemitraan ini berperan penting dalam menjaga stabilitas harga TBS sawit, memberikan kepastian pendapatan bagi para petani. Kedua, pola ini memastikan pasokan buah sawit yang konsisten dan berkualitas bagi kebutuhan operasional PKS. Ketiga, kemitraan ini diharapkan dapat meredam persaingan pembelian buah yang kerap memicu ketidakstabilan harga dan gesekan antar PKS yang beroperasi dalam satu wilayah geografis yang sama.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya bagi kebun-kebun yang telah terikat dalam pola kemitraan. Berdasarkan pantauan, harga TBS sawit untuk kebun yang bermitra cenderung stabil dan mengikuti acuan harga yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Saat ini, harga sawit di tingkat petani berkisar antara Rp2.124 hingga Rp2.224 per kilogram. Angka ini masih bersifat sementara sambil menunggu penetapan harga resmi untuk periode Juni 2026 dari pemerintah provinsi. Proses pembahasan penetapan harga terbaru masih berlangsung dan hasilnya akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Kalau untuk saat ini, harga di level petani Rp2.124 sampai Rp2.224 per kilogram,” jelas Risvandika.

Fokus pada Kebun Swadaya Mandiri

Permasalahan utama yang masih dihadapi saat ini adalah terkait dengan kebun swadaya mandiri yang belum memiliki ikatan kemitraan dengan perusahaan pengolahan. Kondisi ini membuat harga jual TBS dari petani mandiri lebih rentan terhadap fluktuasi pasar dan potensi manipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah bersama dengan pemerintah provinsi sedang berupaya merumuskan regulasi yang dapat memberikan perlindungan harga yang setara bagi petani mandiri, mencontoh keberhasilan penerapan kebijakan serupa di Provinsi Riau.

Langkah ini dianggap sangat krusial mengingat masih banyaknya kebun masyarakat yang berada di sekitar lima PKS yang beroperasi di wilayah Bangka Selatan, namun belum terikat dalam pola kemitraan formal.

“Yang jadi masalah kita adalah kebun yang belum bermitra ini, mandiri, swadaya. Ini yang sedang kita godok dengan pihak provinsi supaya harganya tidak bisa dimainkan oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Risvandika.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendorong dan memfasilitasi pembentukan pola kemitraan antara perusahaan pengolahan sawit dengan petani di sekitar wilayah operasional masing-masing. Pembagian wilayah kemitraan yang jelas dan terukur menjadi kunci untuk mencegah tumpang tindih dalam proses penyerapan buah sawit dari petani oleh berbagai pabrik.

Risvandika berharap proses pembahasan regulasi bersama pemerintah provinsi dapat segera mencapai kesimpulan dan disahkan. Hal ini penting agar perlindungan harga yang adil bagi petani swadaya dapat segera diaplikasikan di lapangan.

“Makanya itu kita dorong untuk bermitra, tapi sesuai dengan wilayah masing-masing. Insyaallah mudah-mudahan secepat mungkin ini,” pungkas Risvandika, menggarisbawahi urgensi dari inisiatif kemitraan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page