Upaya Kalsel Menuju Zero ODOL: Tantangan dan Solusi Menjelang 2027
Banjarbaru – Isu kendaraan angkutan yang melebihi dimensi dan muatan atau Over Dimension and Over Loading (ODOL) terus menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah di Kalimantan Selatan (Kalsel). Fenomena ini bukan hanya mengancam keselamatan pengguna jalan akibat potensi kegagalan rem mendadak atau ketidakstabilan kendaraan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi akibat kerusakan infrastruktur jalan yang disebabkan oleh beban berlebih. Menanggapi hal ini, pemerintah telah menetapkan tahapan awal penerapan aturan Zero ODOL mulai 1 Juni 2026, dengan target pemberlakuan penuh pada tahun 2027.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, Kombes Pol Fahri Siregar, mengakui kompleksitas permasalahan ODOL di provinsi ini. “Kami telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan terkait untuk membahas langkah-langkah konkret dalam mengatasi permasalahan ODOL,” ujar Kombes Pol Fahri Siregar pada Selasa (2/6/2026). Upaya untuk menyukseskan aturan Zero ODOL ini melibatkan berbagai pihak. Saat ini, fokus utama adalah pada tahap sosialisasi dan imbauan mengenai bahaya ODOL kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Dalam pertemuan dengan para pelaku usaha angkutan, penguatan pengawasan berbasis teknologi menjadi salah satu agenda penting. Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan penggunaan timbangan portabel yang terintegrasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ODOL.
Menjelang penerapan aturan Zero ODOL secara nasional, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tapin juga menyatakan kesiapannya. Kasatlantas AKP H Karmain, pada Senin (1/6/2026), melaporkan bahwa arus kendaraan angkutan yang melanggar ketentuan ukuran dan berat di wilayah Tapin saat ini masih dalam taraf terkendali. Menurutnya, kombinasi antara sosialisasi yang gencar dan penegakan hukum yang tegas merupakan kunci utama dalam menekan potensi pelanggaran kendaraan barang yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
AKP H Karmain menekankan bahwa keberhasilan penerapan aturan Zero ODOL sangat bergantung pada dukungan dan sinergi lintas sektor. Kolaborasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian angkutan barang, terutama Dinas Perhubungan, menjadi krusial. “Harus didukung oleh instansi terkait, terutama dari Dinas Perhubungan dan pihak lainnya,” tegasnya.
Langkah Strategis Menuju Target Zero ODOL
Selain aspek keselamatan, penerapan aturan Zero ODOL juga bertujuan untuk meminimalkan kerusakan infrastruktur jalan yang selama ini kerap terjadi akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas. Kerusakan jalan tidak hanya menimbulkan biaya perbaikan yang besar bagi negara, tetapi juga mengganggu kelancaran arus transportasi.
Prof Dr Ir Iphan F Radam ST MT IPU AER, seorang Guru Besar Teknik Transportasi dari Universitas Lambung Mangkurat, menguraikan empat langkah strategis yang dapat segera diimplementasikan untuk mencapai target Zero ODOL pada tahun 2027.
-
Perluasan Tanggung Jawab Hukum:
Aparat penegak hukum perlu memanggil pemilik barang dan perusahaan pengirim ke meja pemeriksaan. Hal ini didasarkan pada Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya adalah agar tanggung jawab terhadap pelanggaran ODOL tidak hanya berhenti pada pengemudi, melainkan juga mencakup pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam pengiriman barang. -
Pemanfaatan Teknologi Timbangan Portabel:
Pemerintah daerah diharapkan segera memasang timbangan Weigh in Motion (WIM) portabel di koridor-koridor transportasi utama. Pemasangan alat ini berfungsi untuk membangun basis data yang valid mengenai volume dan berat kendaraan yang melintas. Data ini akan sangat berharga untuk perencanaan dan evaluasi kebijakan penegakan hukum ODOL. -
Audit Kontrak Angkutan yang Dipercepat:
Proses audit terhadap kontrak angkutan barang perlu dipercepat. Dalam setiap dokumen pengiriman, batas tonase kendaraan harus tercantum secara eksplisit. Hal ini akan memberikan kejelasan hukum dan memudahkan pengawasan di lapangan, sekaligus memastikan bahwa semua pihak memahami batasan muatan yang diizinkan. -
Pengembangan Multimoda Berbasis Sungai dan Laut:
Mengingat potensi besar jaringan perairan yang dimiliki Kalimantan Selatan, pengembangan sistem multimoda yang berbasis angkutan sungai dan laut perlu didorong secara serius. Transformasi dari tahap wacana menuju eksekusi konkret akan membuka alternatif distribusi barang yang lebih efisien dan ramah lingkungan, sekaligus mengurangi beban pada jalan raya.
Prof Dr Ir Iphan F Radam menegaskan bahwa pada titik ini, persoalan ODOL bukan lagi sekadar masalah teknis regulasi, melainkan ujian mendasar terhadap kapasitas pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah dibuatnya sendiri. Komitmen dan konsistensi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga pelaku usaha, akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan Kalsel yang bebas dari kendaraan ODOL.













