TeamLibas.com/Media TEBAS] Pekanbaru,- Divisi Profesi dan Pengamanan (DIvPropam) Mabes Polri memerintahkan BidPropam Polda Riau untuk segera memproses dugaan pelanggaraan Standar Operasional Prosedure (SOP), tertembaknya seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Dimas Ramadhana.
Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, kuasa Dimas Ramadhana, Frans Chaverius, S.H. ,M.H. , CIRP, CFLE didampingi istri Dimas, Anjani istri Dimas kepada wartawan, Senin (16/9/2024), mengaku telah diundang pihak BidPropam Polda Riau, Jumat (13/9/2024) lalu, untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran SOP, penembakan.
”Seperti diketahui, klien kami adalah tersangka kasus curat, tetapi perlakuannya seperti menangkap bandit kakap atau bandar narkoba internasional,” kata Frans.
Peristiwa kasus penembakan terhadap kliennya, Dimas terjadi pada 20 Januari 2024 di pertempatan jalan menuju gerbang Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.
Kasus ini sempat viral, awalnya personel Jatanras Polda Riau tak menyangka tembakan peringatan disusul penembakan terhadap Dimas yang diboncengi RK, mengenai pinggang kiri.
Peluru tersebut menyebabkan Dimas kehilangan satu ginjalnya dan ususnya lebih kurang satu meter dan lemak perutnya diangkat pasca operasi di RS Syafira Pekanbaru.
Frans meminta pihak Jatanras Polda Riau bertanggungjawab atas kejadian itu.
”Klien saya kini ditahan di LP Bangkinang, Kampar dan sering mengalami kesakitan. Sementara kliennya merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki 2 anak yang masih kecil kecil. Istrinya hanya ibu rumah tangga,” tuturnya.
Demi keadilan, Frans meminta pelaku penembakan yang diduga salah prosedur ini segera diproses secara hukum yang berlaku. *** (Tim)