Lokal  

Gubernur Sulteng: Ambulans Balita Ditolak Angkut Jenazah di Banggai Kepulauan

Aturan Lokal Hambat Layanan Ambulans Desa: Jenazah Balita Terpaksa Diangkut Motor

Palu – Sebuah insiden memilukan terjadi di Desa Sesa, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, di mana sebuah ambulans desa yang seharusnya melayani kebutuhan darurat masyarakat, justru tidak dapat digunakan untuk mengangkut jenazah seorang balita berusia tiga tahun. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, angkat bicara mengenai penyebab kejadian yang menggemparkan ini, menyoroti adanya aturan internal yang dibuat oleh pengelola ambulans setempat.

Menurut Gubernur Anwar Hafid, kasus ini berawal dari penetapan aturan oleh pengelola ambulans di Desa Sesa yang melarang kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut jenazah. Aturan ini, lanjutnya, didasari oleh kepercayaan sebagian masyarakat setempat yang meyakini bahwa ambulans yang pernah digunakan untuk membawa jenazah, dapat membawa kesialan atau menyebabkan pasien yang sakit ikut meninggal.

“Khusus di Bulagi, Desa Sesa itu, pengelola ambulans dalam program Berani Sehat membuat aturan bahwa tidak boleh mengangkut mayat. Karena ada kepercayaan dari masyarakat setempat kalau ambulans memuat mayat, yang sakit pun bisa jadi mayat,” ungkap Anwar Hafid saat ditemui usai rapat paripurna di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Selasa (2/6/2026).

Gubernur menegaskan bahwa ambulans yang disediakan melalui program seperti “Berani Sehat” sejatinya diperuntukkan untuk membantu pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk dalam situasi-situasi darurat yang kritis. Namun, di Desa Sesa, tradisi dan kepercayaan lokal justru menjadi penghalang dalam memberikan pelayanan yang seharusnya.

Meskipun mengakui adanya kepercayaan yang berkembang di sebagian masyarakat, Gubernur Anwar Hafid menekankan bahwa aturan semacam itu tidak boleh sampai menghambat pelayanan kepada warga yang membutuhkan bantuan dalam kondisi darurat. Ia telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait di desa tersebut, termasuk Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Ronald Gulla, untuk memastikan bahwa pelayanan ambulans dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi seluruh masyarakat.

“Saya katakan tidak boleh lagi terkait yang seperti itu. Kalau ada masyarakat kita yang dalam keadaan darurat misalnya meninggal, aturan itu tidak boleh berlaku,” tegasnya.

Langkah Konkret Pemerintah Provinsi

Menyikapi kejadian yang meresahkan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berencana untuk segera menerbitkan surat edaran. Surat edaran ini akan mengatur secara jelas mengenai penggunaan ambulans, yang menegaskan bahwa kendaraan tersebut dapat digunakan baik untuk mengangkut pasien yang sakit maupun jenazah.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh ambulans yang telah disediakan untuk pelayanan masyarakat dapat dimanfaatkan secara optimal. Diharapkan, dengan adanya surat edaran ini, tidak ada lagi kendala atau hambatan berupa aturan lokal yang membatasi fungsi vital ambulans dalam melayani kebutuhan darurat warga.

Kronologi Kejadian yang Mengiris Hati

Kasus ini menarik perhatian publik luas setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang ibu memangku jenazah anaknya saat dibonceng menggunakan sepeda motor. Balita yang bernama Aziel tersebut dilaporkan meninggal dunia pada hari Senin (1/6/2026) akibat tersengat aliran listrik.

Karena tidak mendapatkan layanan ambulans desa yang memadai, keluarga yang berduka terpaksa harus menempuh perjalanan sekitar delapan kilometer dengan menggunakan sepeda motor untuk membawa jenazah Aziel ke Desa Sosom, tempat ia akan dimakamkan. Insiden ini menjadi refleksi penting mengenai pentingnya aksesibilitas layanan kesehatan darurat yang merata dan tanpa hambatan di seluruh wilayah, terutama di daerah terpencil.

Pentingnya Layanan Ambulans yang Responsif

Kejadian di Desa Sesa menyoroti beberapa isu krusial terkait pelayanan kesehatan di daerah pedesaan:

  • Peran Kepercayaan Lokal: Kepercayaan masyarakat, meskipun merupakan bagian dari budaya, terkadang dapat menjadi penghalang jika tidak dikelola dengan bijak dan tidak selaras dengan kebutuhan pelayanan publik yang mendesak. Perlu ada dialog yang konstruktif antara pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat untuk mencari solusi yang mengedepankan keselamatan dan kesejahteraan.
  • Otonomi Pengelola Lokal: Sementara pengelola lokal memiliki peran penting dalam operasional ambulans, aturan yang mereka buat harus tetap mengacu pada standar pelayanan publik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pelatihan dan sosialisasi mengenai pentingnya pelayanan darurat secara menyeluruh perlu diberikan kepada para pengelola.
  • Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi: Pemerintah provinsi memegang peranan kunci dalam memastikan standar pelayanan kesehatan darurat terpenuhi di seluruh kabupaten/kota. Penerbitan surat edaran yang tegas dan tindak lanjut pengawasan adalah langkah yang sangat penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
  • Aksesibilitas Geografis: Jarak tempuh yang jauh delapan kilometer untuk membawa jenazah dengan motor menunjukkan adanya tantangan geografis di beberapa wilayah. Hal ini mungkin memerlukan pertimbangan lebih lanjut mengenai penempatan ambulans, jumlah unit, dan sarana transportasi pendukung di daerah-daerah yang terpencil.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk evaluasi dan perbaikan sistem pelayanan ambulans di Sulawesi Tengah, demi memastikan bahwa setiap warga negara, terlepas dari lokasi geografis dan kondisi sosial budayanya, dapat memperoleh akses terhadap layanan kesehatan darurat yang memadai, kapan pun dan di mana pun mereka membutuhkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page