TeamLibas.com ] Begini aturan jam kerja karyawan terbaru sesuai UU Cipta Kerja.
Aturan jam kerja karyawan adalah suatu hal yang harus ditaati oleh sebuah perusahaan atau pemberi kerja.
Kemudian, perusahaan harus memberi jam kerja yang mana disesuaikan oleh pemerintah dalam UU Cipta Kerja.
Sementara, aturan jam kerja di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun peraturan ini kembali diperbarui dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dari UU ini ada dua skema jam kerja yang berlaku dalam perusahaan di Indonesia yaitu:
1. 7 jam kerja sehari atau 40 jam dalam satu minggu berlaku dalam 6 hari kerja ketentuan libur 1 hari.
2. 8 jam kerja satu hari atau 40 jam dalam satu minggu berlaku untuk 5 hari kerja, ketentuan libur 2 hari.
Sementara itu, perusahaan bisa menyesuaikan aturan jam kerja yang berlaku sesuai dengan kebutuhan dalam perusahaan termasuk hari libur.
Namun peraturan ini tidak berlaku dalam perusahaan usaha tertentu.
Hal ini sebagaimana ada dalam PP No.35/2021 Pasal 21 Ayat (3) atau UU No.13/2003 Pasal 77 Ayat (3).