Polda Sulsel Ungkap Jaringan Penyelundupan BBM Subsidi Bernilai Miliaran Rupiah
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil membongkar sebuah jaringan besar penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan kapal tanker dan sejumlah truk tangki. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan mendalam yang berawal dari penindakan terhadap tujuh truk pada Februari 2026, yang kemudian mengarah pada praktik penyelundupan yang jauh lebih masif.
Peristiwa penting ini dirilis langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Dermaga Pelindo Makassar pada Selasa, 2 Juni 2026. Acara rilis tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, menunjukkan keseriusan pemerintah dan aparat dalam menangani kasus ini. Turut hadir Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Ketua DPRD Sulsel Andi Cicu Rachmatika, Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen Bangun Nawoko, dan Dankoderal VI Laksamana Muda Andi Abdul Aziz.
Penindakan awal pada Februari 2026, yang berhasil mengamankan tujuh truk, menjadi titik awal terungkapnya modus operandi penyelundupan yang lebih canggih. “Dari hasil pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, penyelidikan kemudian mengarah pada perjalanan sebuah kapal tanker yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” ujar Irjen Djuhandhani.
Awalnya, penyidik hanya menemukan bukti berupa invoice yang mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter (KL). Namun, penyelidikan lebih lanjut membongkar fakta bahwa jumlah barang bukti yang disita jauh lebih besar dari perkiraan awal. Jaringan ini ternyata menggunakan kapal tanker sebagai sarana utama untuk mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar sebelum didistribusikan lebih lanjut melalui jalur darat.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi penangkapan ini, Polda Sulsel berhasil menyita sejumlah aset yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Rincian barang bukti yang diamankan meliputi:
- Satu unit kapal tanker bernama MT Bakti Satu, lengkap dengan dokumen kapal.
- Dua unit kapal SPOB (Self-Propelled Oil Barge), yang merupakan tongkang pengangkut bahan cair seperti BBM, dilengkapi dengan mesin pendorong sendiri. Kedua kapal SPOB yang disita adalah Kapal SPOB Rahayu 999 dan Kapal SPOB Sania.
- Tujuh unit mobil truk tangki pengangkut.
- Dua unit mesin alkon (alat pompa air yang juga dapat digunakan untuk memindahkan cairan) lengkap dengan selang sepanjang 500 meter.
- Total 120 KL (Kilo Liter) BBM jenis biosolar.
Seluruh kapal dan truk tangki yang disita dipamerkan kepada publik dalam sesi konferensi pers, menjadi bukti nyata dari skala operasi penyelundupan yang berhasil digagalkan.
Tujuh Tersangka, Empat Masih Buron
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Inisial para tersangka yang telah diidentifikasi adalah SD, AD, FA, AXY, SG, RN, dan MG. Namun, upaya penangkapan belum sepenuhnya selesai, karena empat dari tujuh tersangka tersebut saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Keempat tersangka yang masih buron adalah AD, FA, RN, dan MG. “Empat tersangka masih terus kita cari, berstatus DPO,” tegas Irjen Djuhandhani.
Mengenai tujuan akhir dari BBM yang diselundupkan ini, Irjen Djuhandhani menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi dan konsumen akhir dari BBM ilegal tersebut.
37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Dibongkar
Pengungkapan kasus penyelundupan BBM skala besar ini hanyalah sebagian dari upaya Polda Sulsel dalam memberantas penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Irjen Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa selama periode Maret hingga Mei 2026, Polda Sulsel dan jajaran berhasil membongkar total 37 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dari puluhan kasus tersebut, polisi telah menetapkan sebanyak 45 tersangka.
“Kami juga menyampaikan bahwa selama periode Maret hingga Mei, Polda Sulawesi Selatan dan jajaran telah melakukan penindakan terhadap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sebanyak 37 laporan polisi dengan total 45 tersangka,” jelasnya.
Jika diakumulasikan dari Januari hingga Mei 2026, total barang bukti yang berhasil disita dari seluruh penindakan yang dilakukan Polda Sulsel dan jajarannya sangat signifikan. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu kapal tanker (MT Bakti).
- Dua kapal SPOB (Kapal SPOB Rahayu 999 dan Kapal SPOB Sania).
- 18 mobil tangki.
- 17 kendaraan penumpang.
- Enam unit dump truck.
- 332 jeriken solar.
- 12 tandon berkapasitas 1.000 liter.
- 1.541 tabung LPG ukuran 3 kilogram.
Untuk BBM subsidi, total yang berhasil diamankan adalah 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite.
Komitmen Tegas Kepolisian
Menanggapi potensi adanya persepsi bahwa kepolisian terkesan lambat dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, Irjen Djuhandhani menegaskan komitmen Polda Sulsel yang konsisten dalam memberantas praktik ilegal tersebut. Ia menekankan bahwa meskipun mungkin terlihat diam di permukaan, aparat kepolisian terus bekerja di balik layar untuk mengumpulkan bukti dan merencanakan operasi penindakan.
“Selama ini kami sering menerima laporan dari masyarakat maupun rekan-rekan media terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Mungkin kami terlihat diam, namun kami tetap bekerja dan konsisten melakukan upaya penindakan,” tegasnya.
“Hasil pengungkapan yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti bahwa Polda Sulawesi Selatan terus berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi demi melindungi hak masyarakat,” tambahnya. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa BBM bersubsidi dapat tersalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.











