Polres Meranti menggelar konferensi pers pada Rabu, 4 Juni 2025, terkait penangkapan dua tersangka pelaku illegal logging yang diduga akan menyelundupkan kayu olahan ke luar daerah tanpa dokumen resmi.
Dua orang tersangka yang diamankan adalah JI (41), nakhoda kapal, dan RO (27), anak buah kapal (ABK) KM Tuah Reza. Keduanya ditangkap oleh tim gabungan dari Satpolairud dan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Berdasarkan pengakuan, kayu tersebut milik seseorang berinisial AD yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, setelah tim menerima informasi adanya aktivitas pengiriman kayu ilegal sejak malam sebelumnya, Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di perairan Selat Rengit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kapal diamankan saat hendak menuju perairan Selat Air Hitam, Desa Mengkikip.
Tersangka ditangkap karena membawa kayu olahan sebanyak 25 ton tanpa surat keterangan sah. Berdasarkan pemeriksaan awal, kayu tersebut rencananya akan dikirim ke Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Tim gabungan berangkat dengan menggunakan speedboat Satpolairud dan melakukan patroli di wilayah perairan yang dicurigai. Kapal KM Tuah Reza terlihat dari kejauhan sarat muatan. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kapal diketahui membawa kayu ilegal, dan kedua awak langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut.
(Tls)