Rapat Perdamaian Kasus Dugaan Pengeroyokan Berujung Buntu, Keluarga Korban Kecewa

BATAM, Teamlibas.com— Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga berinisial AM (Andronikus Moni) di kawasan Jodoh Square, Batam, berujung buntu.

Pertemuan yang semula diharapkan menjadi forum perdamaian antara pihak korban dan pihak terlapor justru berubah menjadi perundingan mengenai sejumlah hal, sehingga keluarga korban mengaku kecewa.

Pertemuan tersebut berlangsung pada Minggu malam (13/9/2026) dan turut dihadiri Tim Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Kepulauan Riau selaku pendamping hukum pihak korban. Kedua pihak, baik pelapor maupun terlapor, hadir dalam pertemuan tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang disebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 04.27 WIB, di kawasan Jodoh Square, Blok E Nomor 8, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

AM sebelumnya melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Dalam perkara tersebut, disebut terdapat sekitar empat orang yang dilaporkan sebagai terlapor.

Menurut keluarga korban, pertemuan pada Minggu malam seharusnya menjadi momentum untuk merealisasikan kesepakatan perdamaian yang sebelumnya telah dibahas, termasuk berkaitan dengan biaya pengobatan dan kerusakan barang.

Namun, pembahasan tersebut akhirnya berkembang menjadi perundingan kembali.

“Pembahasan sebelumnya bahwa hari ini akan ada perdamaian, namun berubah menjadi perundingan. Seharusnya pihak terlapor komitmen dalam hal ini. Kami sudah membuka hati untuk berdamai, namun justru tidak dihargai,” ujar salah satu keluarga korban.

Dari pihak terlapor yang hadir dalam pertemuan tersebut disampaikan permohonan maaf. Namun, sebelum perdamaian dilakukan, pihak terlapor menyatakan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Polsek Batu Ampar terkait mekanisme dan konsekuensi dari perdamaian tersebut.

“Untuk apa dilakukan perdamaian jika tidak bisa dicabut laporan,” ujar salah satu perwakilan pihak terlapor dalam pertemuan tersebut.

Pernyataan itu kemudian menjadi salah satu poin yang turut dibahas, khususnya mengenai apakah kesepakatan perdamaian dapat berimplikasi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Wawan dan Yutel, menyayangkan hasil pertemuan tersebut karena tidak sesuai dengan harapan awal.

Wawan menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya memahami pertemuan tersebut sebagai agenda perdamaian secara kekeluargaan. Bahkan, menurutnya, pembahasan mengenai biaya pengobatan dan kerusakan barang sebelumnya telah mencapai kesepakatan.

“Karena mereka tadi berpikir malam ini akan dilakukan perdamaian dulu secara kekeluargaan. Karena kita sudah sepakat dengan uang pengobatan dan barang rusak tadi pagi,” ujar Wawan.

Sikap Keluarga Korban

Setelah pertemuan berakhir, keluarga korban menyatakan tidak ingin kembali melakukan perundingan. Namun demikian, pintu perdamaian tetap disebut terbuka apabila pihak keluarga terlapor bersedia memenuhi kesepakatan yang sebelumnya telah dibicarakan.

Adapun sikap keluarga korban yang disampaikan setelah pertemuan, yakni:

1. Keluarga korban menyatakan tidak ingin lagi mengikuti proses perundingan.

2. Apabila pihak keluarga terlapor ingin berdamai, pintu maaf tetap terbuka dengan mengacu pada kesepakatan sebelumnya, khususnya terkait biaya pengobatan dan kerusakan barang yang terlebih dahulu diselesaikan.

3. Mengenai pencabutan laporan, pihak korban menyatakan tidak ingin terlibat atau berperan aktif dalam proses tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

4. Pihak korban menyatakan hanya akan memberikan surat perdamaian apabila kesepakatan telah terpenuhi, sedangkan proses hukum selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwenang.

Dengan demikian, upaya perdamaian yang berlangsung pada Minggu malam tersebut belum menghasilkan kesepakatan final antara kedua pihak.

Kasus dugaan pengeroyokan tersebut selanjutnya masih menjadi ranah proses hukum dan kewenangan aparat kepolisian untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Teamlibas.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Ruang tersebut diberikan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan pemenuhan hak jawab dalam pemberitaan.

You cannot copy content of this page