Teamlibas.com /BATAM — MV Zai melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Batu Aji, Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau. Ia berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan agar memperoleh kepastian hukum.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) tertanggal 1 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/155/VIII/2026/SPKT/Polsek Batu Aji/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau.
Berdasarkan dokumen laporan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026, di kawasan Jalan Kosan Perumahan Bumi Kencana, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Berawal dari Dugaan Kehilangan Telepon Genggam
Dalam keterangannya kepada kepolisian, Monika menyebut telepon genggam miliknya, Vivo Y36 berwarna silver, diduga hilang atau dicuri di tempat kos. Ia kemudian berupaya melacak keberadaan perangkat tersebut menggunakan aplikasi Find My Device.
Setelah lokasi perangkat terdeteksi, pelapor menerangkan bahwa dirinya bersama seorang teman mendatangi lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan telepon genggam tersebut.
Namun, menurut uraian dalam laporan, kedatangan itu berujung pada perselisihan yang diduga disertai tindakan kekerasan fisik.
Monika mengaku mengalami tindakan berupa penarikan rambut, tendangan, cakaran, serta pukulan menggunakan tangan yang menyebabkan dirinya merasa kesakitan.
Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan klaim pelapor yang perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan, serta bukti pendukung diperlukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Minta Penanganan Profesional dan Transparan
Pelaporan ini menjadi langkah Monika untuk meminta penanganan atas peristiwa yang dialaminya melalui jalur hukum. Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan sesuai prosedur dan memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.
Penanganan laporan masyarakat perlu mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas. Setiap keterangan harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa mendahului kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Di satu sisi, pelapor berhak mendapatkan pelayanan serta informasi perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Kecepatan penanganan juga perlu diimbangi dengan ketelitian agar setiap keputusan hukum memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik Menanti Tindak Lanjut Polsek Batu Aji
Harapan terhadap penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan sejalan dengan prinsip pelayanan kepolisian yang mengutamakan perlindungan masyarakat serta penanganan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti.
Dalam perkara ini, tindak lanjut Polsek Batu Aji dan jajaran Polresta Barelang menjadi hal yang dinantikan, terutama untuk memastikan apakah terdapat bukti yang cukup guna meningkatkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Klarifikasi dari kepolisian mengenai perkembangan laporan, langkah pemeriksaan yang telah dilakukan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait penting untuk melengkapi informasi kepada publik.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil akhir penanganan laporan tersebut dalam bahan informasi yang tersedia bagi redaksi. Keterangan resmi kepolisian maupun tanggapan pihak yang dilaporkan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.
Apabila dalam proses hukum ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, penanganan selanjutnya diharapkan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, seluruh pihak tetap berhak atas proses hukum yang objektif dan adil.
Prinsipnya, laporan ini perlu ditindaklanjuti secara cermat agar fakta terungkap, hak seluruh pihak terlindungi, dan kepastian hukum dapat diberikan berdasarkan bukti, bukan asumsi./ Red













