Akses Informasi Distribusi Solar Bersubsidi di Gudang PT Mas Artha Sarana Disorot, Publik Minta Pengawasan Aparat

Teamlibas.com // Meranti – Akses informasi mengenai penerima dan mekanisme penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di gudang milik PT Mas Artha Sarana yang berlokasi di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, menjadi sorotan masyarakat.

Sejumlah warga menilai keterbukaan informasi terkait distribusi energi bersubsidi tersebut masih terbatas. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah publik mengenai transparansi serta kepatuhan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan bahwa proses transaksi pembelian solar dari gudang tersebut tidak selalu dilakukan melalui mekanisme distribusi resmi sebagaimana lazimnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sejumlah pembeli disebut-sebut terlebih dahulu melakukan transaksi dengan pihak tertentu sebelum mengambil solar dari gudang perusahaan.

Mekanisme tersebut dinilai berbeda dengan pola distribusi BBM bersubsidi yang umumnya dilakukan melalui dispenser SPBU yang tercatat serta berada dalam pengawasan sistem distribusi resmi pemerintah.

Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan pembagian kuota solar kepada pihak-pihak tertentu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kuota tersebut diduga kembali diperjualbelikan melalui perantara dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Dari keterangan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, harga solar per drum yang awalnya berkisar sekitar Rp1.350.000 diduga kembali dijual oleh pihak kedua kepada pihak ketiga hingga mencapai sekitar Rp1.750.000 per drum.

Selisih harga tersebut diduga menjadi keuntungan bagi perantara sebelum solar kembali dijual kepada pengusaha kilang maupun pihak lainnya.

Selain persoalan harga, masyarakat juga menyampaikan dugaan adanya pemotongan isi sekitar 10 liter solar pada setiap drum yang didistribusikan dari gudang. Pemotongan tersebut disebut-sebut tidak memiliki penjelasan resmi terkait peruntukannya sehingga memunculkan dugaan kebijakan sepihak yang berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM.

Apabila dugaan tersebut benar, praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat BBM bersubsidi seperti nelayan, pelaku usaha kecil, serta sektor ekonomi masyarakat lainnya yang sangat bergantung pada ketersediaan solar bersubsidi.

Seorang pekerja berinisial B saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp menyatakan bahwa distribusi BBM bersubsidi di lokasi tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari dinas terkait. Namun demikian, penjelasan tersebut belum menjawab secara rinci mengenai mekanisme transaksi serta sistem distribusi yang diterapkan.

Upaya konfirmasi lanjutan juga dilakukan kepada pihak berinisial Al yang disebut menangani pengurusan distribusi di lokasi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan investigasi guna memastikan apakah mekanisme distribusi BBM di lokasi tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga meminta Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan daerah dan perizinan usaha untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.

Secara regulasi, tata niaga minyak dan gas bumi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, Pasal 55 dalam undang-undang yang sama juga mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang memperoleh subsidi dari pemerintah.

Mekanisme distribusi BBM bersubsidi juga diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat dilakukan melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU atau lembaga lain yang ditunjuk pemerintah.

Pengawasan terhadap kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Lembaga tersebut memiliki fungsi memastikan distribusi BBM berjalan tepat sasaran serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyalurannya.

Hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan sumber daya dan distribusi energi juga dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan sektor energi juga diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang adil kepada masyarakat.

Sementara itu, kegiatan usaha hilir migas juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2022 yang mengatur jenis BBM khusus penugasan dan mekanisme distribusinya.

Namun demikian, penjelasan yang beredar di masyarakat masih menyisakan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme distribusi solar dari gudang yang tidak menggunakan fasilitas pompa sebagaimana lazimnya dilakukan di SPBU.

Dalam praktiknya, distribusi BBM di luar mekanisme resmi kerap dikaitkan dengan dugaan praktik yang di masyarakat dikenal sebagai “mafia minyak”, yakni aktivitas distribusi BBM yang tidak transparan, melibatkan perantara tertentu, serta berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Mas Artha Sarana belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penjualan solar di gudang tersebut.

Tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai sistem distribusi BBM yang diterapkan di lokasi tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas migas dapat meningkatkan pengawasan agar distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Kepulauan Meranti berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak merugikan kepentingan publik.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1): Setiap pihak yang menghambat kerja pers dapat diancam pidana atau denda hingga Rp500 juta

Penulis: Red /Tim Editor: Redaksi TL

You cannot copy content of this page