Teamlibas PEKANBARU – Kasus korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada KPU Bengkalis yang sebelumnya menjerat mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly, tampaknya belum sepenuhnya berakhir.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Light Independen Bersatu (LIBAS) Kabupaten Bengkalis menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi terhadap eks Ketua KPU Bengkalis periode 2019–2024, Elmiawati Safarina atau Elsa, yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.
Laporan tersebut rencananya akan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Riau serta Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat.
Ketua DPD LIBAS Bengkalis, Tengku Maha Sabirin Assegaf, menyebut dugaan keterlibatan Elsa mengemuka setelah pihaknya menelaah putusan perkara korupsi yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Dalam putusan nomor 64/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr tersebut, majelis hakim menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp4.592.107.767 dari dana hibah Pemkab Bengkalis kepada KPU Bengkalis.
Menurut Tengku Maha Sabirin, fakta persidangan dalam perkara tersebut menunjukkan adanya indikasi peran pihak lain dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam putusan pengadilan, kami menilai kasus ini tidak berhenti pada satu orang saja. Ada indikasi keterlibatan pihak lain yang perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam laporan yang tengah disiapkan, LIBAS akan memaparkan sejumlah poin terkait dugaan kelalaian maupun peran dalam pengelolaan keuangan lembaga yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pihak yang turut serta atau memiliki peran dalam suatu tindak pidana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Karena itu kami akan membawa persoalan ini ke Kejati Riau. Bahkan jika diperlukan, kami juga akan melaporkannya ke KPK RI agar proses penelusuran perkara ini dilakukan secara menyeluruh dan transparan,” tegasnya.
DPD LIBAS menilai perkara korupsi dana hibah KPU Bengkalis tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan publik, terutama terkait mekanisme pengelolaan serta pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari APBD.
“Kami tidak ingin perkara ini berhenti pada satu nama saja. Jika ada pihak lain yang turut berperan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
LIBAS juga menegaskan akan mengawal proses hukum atas laporan tersebut hingga aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Ini bukan sekadar laporan. Kami akan terus mengawal sampai kasus ini terang benderang. Harapan kami, Bumi Melayu Lancang Kuning di Provinsi Riau benar-benar bersih dari praktik korupsi,” pungkas Tengku Maha Sabirin.
(Team LIBAS)













