Diduga Ada Biaya Tambahan Distribusi Pertalite, Pengecer di Meranti Soroti Transparansi, Siap Lapor ke Bupati, Aparat Hukum Harus Turun Tangan.

Teamlibas.com // Meranti — Dugaan adanya biaya tambahan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak hanya memunculkan keberatan dari pengecer, tetapi juga membuka pertanyaan serius terkait transparansi dan legalitas mekanisme distribusi di tingkat lokal.

Sejumlah pengecer mengaku dibebani pungutan sebesar Rp30.000 per drum saat mengambil BBM dari gudang distribusi, di luar harga pokok yang telah mencapai sekitar Rp2.000.000 per drum.

Praktik ini dinilai janggal, terutama karena pembayaran dilakukan melalui rekening berbeda.

“Selain harga utama, kami juga diminta membayar Rp30.000 per drum. Pembayarannya pun tidak satu pintu, ini yang menimbulkan kecurigaan,” ujar Arif, salah satu pengecer, Selasa (17/3/2026).

Gudang distribusi yang berlokasi di Jalan Tanjung Harapan, Selatpanjang Kota, diketahui dikelola oleh seorang bernama Alek dan melayani pengecer yang mengantongi rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.

Namun, posisi gudang ini justru menjadi titik krusial yang patut diuji: apakah memiliki legalitas sebagai penyalur resmi? atau hanya berperan sebagai perantara distribusi di luar skema yang ditetapkan pemerintah?

Alek membantah tudingan pungutan liar dan menyatakan biaya tambahan tersebut digunakan untuk operasional.

“Biaya itu untuk pengisian minyak ke drum dan tenaga kerja,” ujarnya.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar: apakah biaya operasional tersebut telah diatur dalam skema resmi distribusi BBM bersubsidi? , atau justru menjadi ruang abu-abu yang berpotensi membebani rantai distribusi hingga ke konsumen akhir?

Lebih jauh, muncul indikasi yang memperkuat kecurigaan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak gudang diduga tidak secara langsung memberikan klarifikasi kepada awak media, melainkan melalui perantara. Pola ini dinilai tidak lazim dalam praktik usaha yang terbuka dan akuntabel.

Tak hanya itu, sumber lain menyebut adanya dugaan tekanan terhadap penerima rekomendasi. Mereka dikabarkan diminta menyelesaikan persoalan secara internal dengan ancaman tidak diberikan jatah BBM apabila tidak mengikuti arahan tertentu. Jika benar, praktik ini berpotensi mengarah pada penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi yang seharusnya diawasi ketat oleh negara.

Namun, realitas di lapangan tidak sepenuhnya seragam. Sebagian penerima BBM justru mengaku diuntungkan dengan sistem tersebut.

“Kami tidak keberatan. Dengan pengaturan dari gudang, kami tidak perlu antre lagi di SPBU,” ujar salah seorang ketua kelompok penerima.

Perbedaan sikap ini menunjukkan adanya dualisme kepentingan: antara efisiensi distribusi di tingkat lokal dan kepatuhan terhadap regulasi nasional. Dalam konteks ini, efisiensi tidak bisa dijadikan justifikasi jika berpotensi melanggar aturan atau membuka celah praktik non-transparan.

Secara hukum, distribusi BBM bersubsidi merupakan sektor yang diatur ketat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa kegiatan pengangkutan, penyimpanan, hingga niaga BBM wajib memiliki izin usaha. Sementara Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengharuskan penyaluran BBM bersubsidi dilakukan melalui lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah.

Dengan demikian, keberadaan gudang distribusi di luar SPBU resmi atau rantai distribusi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, terlebih jika disertai pungutan yang tidak memiliki dasar regulatif yang jelas.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti maupun aparat penegak hukum. Padahal, persoalan ini menyangkut distribusi energi bersubsidi yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Desakan pun menguat agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme distribusi Pertalite di wilayah tersebut. Tanpa pengawasan ketat, praktik-praktik semacam ini berisiko menjadi preseden buruk dalam tata kelola BBM bersubsidi.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip jurnalistik yang independen, berimbang, dan mengedepankan verifikasi. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Tls Editor: Redaksi TL

You cannot copy content of this page