Lokal  

Mesum di PNJ Depok: Dua Mahasiswa Terlibat Skandal di Perpustakaan

Insiden Mesum di Perpustakaan Kampus PNJ: Dua Mahasiswa Terlibat, Pihak Kampus Ambil Sikap

Sebuah insiden yang menghebohkan terjadi di area perpustakaan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Kampus Depok, Jawa Barat, pada Selasa siang, Juni 2026. Dua mahasiswa dilaporkan kedapatan melakukan tindakan asusila di tempat yang seharusnya menjadi pusat pembelajaran dan ketenangan. Peristiwa ini mendadak menjadi viral setelah rekaman video yang menampilkan aksi mesra kedua individu tersebut tersebar luas di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat dua orang mahasiswa yang salah satunya mengenakan rompi dan yang lainnya mengenakan kemeja. Dugaan awal mengarah pada hubungan sesama jenis, dengan spekulasi bahwa keduanya merupakan pasangan kekasih LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).

Seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya, namun berinisial R dan merupakan mahasiswa PNJ, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa kedua mahasiswa tersebut kedapatan bermesraan di area perpustakaan PNJ.

“Mereka keciduk ciuman di perpustakaan PNJ di belakang. Yang satu anak PNJ, yang (yang gendut pake baju biru itu) anak luar,” ungkap R pada Rabu, Juni 2026.

Menurut keterangan R, salah satu pelaku yang berinisial ARM merupakan mahasiswa PNJ semester dua. Sementara itu, pelaku lainnya, berinisial AW, diketahui bukan merupakan bagian dari civitas akademika PNJ, melainkan berasal dari luar kampus. AW dilaporkan datang ke area kampus PNJ tanpa sepengetahuan ARM. Keduanya kemudian bertemu di area selasar perpustakaan PNJ sebelum akhirnya melakukan tindakan yang tidak pantas tersebut.

“Terus mereka melakukan tindakan asusila itu,” ujar R, menambahkan detail mengenai awal mula kejadian.

Pernyataan Resmi Pihak Kampus

Menanggapi isu yang beredar, Humas PNJ, Soraya Aldina, secara resmi membenarkan bahwa peristiwa tersebut memang terjadi di lingkungan kampus, tepatnya di area perpustakaan.

Soraya Aldina mengonfirmasi bahwa pelaku pertama berinisial ARM adalah mahasiswa semester dua PNJ. Pelaku kedua, AW, adalah pihak dari luar yang tidak terdaftar sebagai mahasiswa PNJ.

“Itu memang benar terjadi di lingkungan kampus,” ujar Soraya Aldina kepada awak media.

Pihak PNJ menegaskan bahwa tindakan asusila yang dilakukan oleh kedua pelaku tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai serta etika yang dipegang teguh oleh institusi pendidikan. Kampus secara tegas menolak segala bentuk perilaku yang melanggar norma kesusilaan dan ketertiban.

Namun demikian, Soraya Aldina juga menyampaikan bahwa pihak kampus memiliki tanggung jawab untuk tetap menjaga hak-hak dan privasi individu yang terlibat, meskipun mereka telah melakukan pelanggaran. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

“Sanksi paling berat itu tentu ada, bisa dikeluarkan, tapi untuk keputusan akhir kita akan telaah lagi aturan-aturannya seperti apa, yang bersangkutan itu memang pantas atau tidaknya untuk mendapatkan, itu kan kita harus telaah,” jelasnya.

Proses penelaahan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak PNJ untuk menentukan sanksi yang tepat bagi kedua pelaku. Keputusan akhir mengenai nasib ARM, terutama terkait statusnya sebagai mahasiswa PNJ, akan bergantung pada hasil investigasi dan kajian mendalam terhadap peraturan akademik serta kode etik yang berlaku di kampus. Pihak kampus berupaya untuk memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang ada, sambil tetap mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page