Ratusan massa memadati kawasan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada hari Rabu, 3 Juni, memicu perhatian publik terhadap sidang lanjutan dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Kehadiran massa yang signifikan ini diduga kuat berkaitan dengan agenda persidangan yang menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi kunci.
Sejak pagi hari, suasana di sekitar PN Pekanbaru sudah terlihat ramai. Massa yang terbagi dalam dua kelompok, yakni pendukung Abdul Wahid dan kelompok yang mendukung SF Hariyanto, terlihat berkumpul di area pengadilan. Situasi ini menarik perhatian aparat kepolisian yang sigap melakukan pengamanan ketat untuk memastikan kelancaran persidangan dan mencegah potensi gangguan keamanan.
Untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan menjaga ketertiban, akses menuju PN Pekanbaru sempat ditutup sementara. Puluhan personel kepolisian ditempatkan di titik-titik strategis, termasuk di pintu masuk pengadilan dan area sekeliling gedung sidang. Upaya pemisahan antar kelompok massa juga dilakukan dengan memasang barikade, guna mencegah terjadinya gesekan yang tidak diinginkan. Beberapa kendaraan taktis kepolisian juga disiagakan sebagai langkah antisipasi jika situasi memerlukan penanganan lebih lanjut.
Saksi Kunci dalam Sidang Korupsi
Agenda persidangan kali ini menjadi sorotan utama karena menghadirkan SF Hariyanto, yang saat ini memegang tampuk kekuasaan tertinggi di Pemerintah Provinsi Riau, sebagai saksi. Keterangan yang diberikan oleh Plt Gubernur ini dinilai sangat penting dalam upaya mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diperiksa oleh majelis hakim.
SF Hariyanto dilaporkan telah hadir di PN Pekanbaru sejak pukul 09.00 WIB untuk memberikan kesaksiannya. “Pak SF sudah di ruang sidang memberikan kesaksian,” ujar salah seorang warga yang turut hadir di PN Pekanbaru, Rahmadi, mengkonfirmasi kehadiran dan dimulainya proses pemberian keterangan oleh Plt Gubernur.
Latar Belakang Kasus Abdul Wahid
Kasus yang kini menjerat Abdul Wahid bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan, Abdul Wahid secara otomatis diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur Riau, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejak pemberhentian tersebut, roda pemerintahan Provinsi Riau dijalankan oleh SF Hariyanto yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Jabatan ini akan diemban hingga adanya kepastian hukum yang jelas mengenai status Abdul Wahid.
Meskipun suasana di sekitar PN Pekanbaru terpantau ramai oleh kehadiran massa, situasi secara keseluruhan dilaporkan tetap terkendali di bawah pengawasan ketat aparat keamanan. Persidangan ini menjadi momentum penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Riau.











