Pansus RUU KUH Perdata Internasional: Tolak Sentralisasi Perkara di MA

Menelaah Kebijakan Penanganan Perkara Perdata Internasional di Indonesia: Antara Sentralisasi dan Desentralisasi

Wacana mengenai penanganan perkara perdata internasional di Indonesia terus bergulir, memunculkan perdebatan mengenai model yang paling ideal. Salah satu pandangan yang menonjol datang dari Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Soedeson Tandra. Ia secara tegas menyatakan keberatannya terhadap gagasan untuk memusatkan seluruh penanganan perkara perdata internasional di tingkat Mahkamah Agung (MA). Menurut Soedeson, model sentralisasi ini memiliki sejumlah kelemahan fundamental yang dapat menghambat akses keadilan bagi masyarakat, terutama yang berada di luar ibukota.

Dua alasan utama dikemukakan oleh Soedeson untuk mendukung pandangannya ini. Pertama adalah persoalan keterbatasan sumber daya manusia di tingkat MA. Mahkamah Agung sendiri, menurutnya, sudah menghadapi tantangan dalam hal jumlah hakim agung yang menangani berbagai perkara. Menambah beban dengan perkara-perkara perdata internasional yang kompleks, yang seringkali membutuhkan kajian mendalam terhadap berbagai sistem hukum asing, dikhawatirkan akan semakin membebani dan mengurangi efektivitas kerja MA.

Alasan kedua yang tak kalah penting adalah luasnya wilayah geografis Indonesia. Negara kepulauan ini memiliki rentang yang sangat luas, dari Sabang hingga Merauke. Jika seluruh perkara perdata internasional harus disidangkan di Jakarta, maka masyarakat yang berada di daerah terpencil atau wilayah timur Indonesia akan menghadapi hambatan biaya dan waktu yang signifikan.

Beban Biaya dan Akses Keadilan bagi Masyarakat Daerah

Soedeson memberikan ilustrasi konkret mengenai dampak negatif dari sentralisasi penanganan perkara perdata internasional. Ia menyoroti hambatan biaya yang akan dihadapi oleh masyarakat di daerah jika mereka dipaksa untuk datang ke Jakarta demi menghadiri persidangan. Bagi para pelaku usaha yang beroperasi di wilayah timur Indonesia, misalnya, kewajiban untuk bersidang di pusat pemerintahan akan menimbulkan ongkos yang sangat besar dan tentu saja tidak efisien.

Bayangkan sebuah perusahaan yang berlokasi di Jayapura, yang memiliki urusan bisnis atau sengketa dengan pihak di London. Jika perkara ini harus diselesaikan di Mahkamah Agung di Jakarta, maka perwakilan perusahaan dari Jayapura harus melakukan perjalanan jauh yang memakan biaya transportasi, akomodasi, dan waktu. Hal ini jelas memberatkan, terutama bagi usaha kecil dan menengah yang mungkin tidak memiliki anggaran sebesar itu.

“Misalnya perusahaan itu ada di Jayapura, bertransaksi dengan orang di London. Lalu dia harus dari Jayapura datang ke Mahkamah Agung (di Jakarta), itu kan habis banyak biaya. Jadi kita lagi mencari formula yang bagus untuk mengatur ini,” jelas Soedeson. Situasi ini menggarisbawahi pentingnya mempertimbangkan aspek geografis dan ekonomi dalam merancang sistem hukum yang adil dan mudah diakses.

Menuju Model Desentralisasi: Belajar dari Pengadilan Niaga

Sebagai alternatif solusi terhadap model sentralisasi yang dinilai kurang ideal, Soedeson mengusulkan agar kewenangan untuk mengadili perkara perdata internasional dapat disebar di beberapa wilayah di Indonesia. Ia melihat model pembagian wilayah yang sudah berjalan pada Pengadilan Niaga sebagai contoh yang baik dan dapat diadopsi.

Saat ini, Pengadilan Niaga telah dibagi ke dalam beberapa wilayah, seperti di Jawa yang terbagi di Surabaya, Semarang, dan Jakarta, serta di Medan untuk Sumatera, dan Makassar untuk bagian timur Indonesia. Pembagian ini memungkinkan perkara-perkara niaga disidangkan di pengadilan yang lebih dekat dengan domisili para pihak, sehingga mengurangi beban biaya dan waktu.

Soedeson berpendapat bahwa perkara HPI juga dapat didelegasikan ke pengadilan di daerah, dengan mempertimbangkan keterwakilan wilayah. Dengan cara ini, masyarakat di berbagai penjuru Indonesia akan memiliki akses yang lebih baik dan terjangkau untuk menyelesaikan sengketa perdata yang melibatkan unsur asing.

“Contohnya mengenai pengadilan niaga. Kan bisa di lima wilayah? Bagian timur di Makassar, di Jawa ada tiga yakni Surabaya, Semarang, Jakarta, lalu di Sumatera ada satu di Medan. Nah, ini kan bisa kita bagi secara baik begitu sesuai keterwakilan wilayah,” ucap Soedeson. Pendekatan desentralisasi ini tidak hanya mengefisienkan biaya, tetapi juga mempercepat proses penyelesaian perkara, yang pada akhirnya akan mendukung iklim investasi dan kegiatan ekonomi secara keseluruhan.

Tantangan Kualitas Hakim Daerah dan Solusi Peningkatan Kapasitas

Meskipun demikian, Soedeson mengakui bahwa penerapan model desentralisasi penanganan perkara perdata internasional di daerah bukanlah tanpa tantangan. Salah satu tantangan terbesar yang ia sebutkan adalah soal kualitas dan kompetensi hakim di daerah.

Secara jujur, Soedeson menyatakan bahwa kompetensi hakim di daerah, khususnya dalam aspek penguasaan bahasa asing dan pemahaman terhadap hukum-hukum asing, masih perlu ditingkatkan. Seringkali, perkara perdata internasional melibatkan interpretasi terhadap undang-undang negara lain, perjanjian internasional, atau bahkan prinsip-prinsip hukum umum yang berlaku secara global. Kemampuan bahasa Inggris yang memadai dan pengetahuan yang mendalam mengenai sistem hukum asing menjadi prasyarat penting bagi hakim yang menangani perkara semacam ini.

“Kita harus mengakui secara jujur bahwa kompetensi hakim-hakim kita, khususnya di daerah ya, kemampuan bahasa Inggrisnya kurang, pengetahuan mengenai hukum-hukum asing juga kurang. Itu kita harus akui,” ungkapnya.

Namun, keterbatasan ini tidak lantas menjadi alasan untuk menolak konsep desentralisasi dan kembali memusatkan perkara di Jakarta. Soedeson menawarkan solusi yang pragmatis: peningkatan kapasitas dan kompetensi bagi para hakim di daerah. Ia mengusulkan agar penanganan perkara HPI dapat dilekatkan pada hakim-hakim yang sudah ada, misalnya hakim niaga, dan kemudian memberikan pelatihan serta pendidikan lanjutan yang memadai untuk meningkatkan kemampuan mereka.

“Misalnya kita melekatkan (perkara) HPI ini pada hakim niaga, tinggal kita tingkatkan kompetensinya saja. Ini sudah bisa kita selesaikan,” imbuhnya. Dengan investasi yang tepat dalam pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia, tantangan mengenai kualitas hakim daerah dapat diatasi, sehingga model desentralisasi penanganan perkara perdata internasional dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page