Gading Gajah Bali Terbongkar: JPU Nyatakan Berkas P-21

Penegakan Hukum Konservasi: Pemberkasan Perdagangan Gading Gajah di Gianyar Tuntas

Gianyar, Bali – Upaya penguatan penegakan hukum konservasi terhadap perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi kembali menunjukkan hasil signifikan. Kementerian Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, telah menyelesaikan pemberkasan perkara dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah yang terjadi di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.

Perkara ini ditangani secara cermat oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, menandakan kesiapan untuk dibawa ke tahap persidangan.

Tantangan Pembuktian dalam Perdagangan Benda Kerajinan

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyoroti kompleksitas dalam menangani kasus-kasus perdagangan bagian satwa dilindungi yang telah diubah menjadi benda kerajinan. “Perkara seperti ini membutuhkan ketelitian yang luar biasa karena barang bukti sudah tidak lagi berbentuk bagian tubuh satwa secara utuh, melainkan telah berubah menjadi benda kerajinan tangan,” jelas Aswin.

Beliau menambahkan bahwa tugas penyidik tidak hanya berhenti pada penemuan barang, tetapi juga harus mampu membuktikan secara hukum beberapa elemen krusial. Ini meliputi identifikasi jenis barang secara pasti, penetapan status perlindungan satwa yang bersangkutan, pembuktian penguasaan barang oleh tersangka, serta unsur perdagangannya. Semua ini harus didukung oleh bukti yang kuat dan meyakinkan di mata hukum.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara segera mempersiapkan langkah selanjutnya, yaitu pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Pesan Tegas: Larangan Perdagangan Tetap Berlaku

Aswin Bangun juga menegaskan kembali pesan penting kepada masyarakat. “Kami juga mengingatkan masyarakat bahwa bagian tubuh satwa yang dilindungi tetap tidak boleh diperdagangkan, meskipun sudah berubah bentuk menjadi ukiran, pajangan, atau barang koleksi,” tegasnya. Imbauan ini penting untuk memastikan kesadaran publik tentang pentingnya menjaga kelestarian satwa dilindungi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, turut menekankan signifikansi perkara ini dalam konteks penguatan penegakan hukum konservasi di Indonesia. “Perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi lainnya merupakan ancaman serius bagi kekayaan hayati Indonesia yang tak ternilai,” ujar Dwi Januanto.

Ia melanjutkan, selama benda-benda yang berasal dari satwa dilindungi ini masih dianggap sebagai barang koleksi, hiasan, atau memiliki nilai ekonomi semata, maka perburuan dan perdagangan ilegal akan terus menemukan pasarnya. Oleh karena itu, penegakan hukum konservasi tidak hanya berfokus pada proses pidana, tetapi juga bertujuan untuk menutup ruang-ruang perdagangan ilegal dan membangun kesadaran publik yang lebih luas.

“Satwa dilindungi bukanlah komoditas yang dapat diperjualbelikan. Kekayaan hayati Indonesia harus dijaga dan dilestarikan sebagai warisan hidup bangsa, bukan diperdagangkan layaknya benda mati yang tidak memiliki nilai keberlanjutan,” pungkas Dwi Januanto dengan tegas.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Terungkapnya kasus ini berawal dari kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh Tim Cyber Patrol Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara. Melalui pemantauan media sosial, khususnya unggahan di platform Facebook, tim mendeteksi adanya penawaran benda yang diduga kuat berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi.

Dari temuan awal tersebut, tim segera melakukan penelusuran lebih lanjut yang membawa mereka ke wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Pada tanggal 14 April 2026, tim melakukan pengecekan langsung di sebuah art shop yang diduga menjadi lokasi penjualan barang ilegal tersebut.

Operasi pengungkapan ini kemudian dilanjutkan pada tanggal 15 April 2026, dengan melibatkan Korwas PPNS Polda Bali untuk memperkuat langkah penindakan. Dari dua lokasi yang diperiksa di wilayah Gianyar, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi berbagai benda kerajinan, ukiran, serta bagian-bagian yang diduga kuat terbuat dari gading gajah.

Barang bukti yang berhasil disita ini menjadi tulang punggung dalam pembuktian perkara. Penyitaan ini secara nyata menunjukkan bahwa bagian tubuh satwa dilindungi masih diperdagangkan secara ilegal, meskipun dalam bentuk produk koleksi dan kerajinan tangan.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan pengembangan lebih lanjut, tim penyidik menetapkan seorang berinisial IKS sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik juga telah mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap barang bukti yang diamankan kepada Pengadilan Negeri Denpasar.

Setelah melalui tahapan pemeriksaan saksi, pendalaman terhadap barang bukti yang ada, koordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum, serta pemenuhan berbagai petunjuk yang diberikan, berkas perkara tersangka IKS akhirnya dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Selanjutnya, Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara akan segera melaksanakan pelimpahan tersangka dan seluruh barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

Tersangka IKS akan dijerat dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang ini secara tegas melarang setiap orang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi.

Imbauan dan Ajakan Melapor

Kementerian Kehutanan kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait satwa dilindungi. Masyarakat diminta untuk tidak membeli, menyimpan, memesan, mengoleksi, apalagi memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk apa pun. Imbauan ini mencakup gading gajah yang telah diolah menjadi benda kerajinan, ukiran, atau pajangan.

Selain itu, masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam dengan melaporkan setiap penawaran satwa dilindungi beserta bagian-bagiannya kepada aparat berwenang. Pelaporan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui kanal media sosial. Partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam upaya pemberantasan kejahatan terhadap satwa liar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page