Teamlibas.com/Sejumlah warga Desa Banuagea meminta Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjalankan proses penetapan lahan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih secara terbuka dan sesuai peraturan. Program ini merupakan inisiatif pemerintah pusat atas arahan Presiden Prabowo Subianto, difasilitasi oleh PT Agrinas, serta didampingi unsur TNI melalui jajaran Danramil dan Danrem.
π Penjelasan Pihak Desa
Menanggapi pertanyaan warga, Kepala Desa Emazisekhi Gea beserta sejumlah anggota BPD memberikan keterangan:
βBukan berarti surat hibah yang diajukan warga tidak akan ditandatangani. Kami hanya menunggu pemberitahuan resmi dan hasil keputusan dari survei kelayakan lahan tersebut. Sebagai langkah awal, surat rekomendasi lahan yang sudah kami tetapkan itu sudah disampaikan kepada Danramil dan Danrem. Kami juga mengaku sudah mengadakan rapat pembahasan awal, meskipun sampai saat ini belum ada tanggapan resmi maupun arahan teknis lanjutan dari PT Agrinas maupun perwakilan TNI.β
Sementara itu, Kasi Pemerintahan menyampaikan pandangan berbeda:
βSebenarnya belum ada rapat koordinasi resmi yang disahkan sesuai prosedur. Surat hibah tertanggal 28 Mei 2026 sudah kami terima. Sebaiknya jangan menunda tanpa alasan jelas β tanda tangan sebagai bukti penerimaan boleh dilakukan, sedangkan penetapan akhir tetap menunggu hasil survei resmi. Jangan sampai menghambat niat baik warga yang ingin berkontribusi.β
π Status Pelaksanaan Pihak Ketiga
Berdasarkan informasi yang dihimpun:
– Surat rekomendasi telah disampaikan ke Danramil dan Danrem, namun belum ada tanggapan, verifikasi, atau keputusan resmi yang dikembalikan ke desa;
– Belum ada surat penugasan atau petunjuk teknis tertulis dari PT Agrinas;
– Belum ada tim gabungan dari PT Agrinas dan TNI yang turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penilaian kelayakan;
– Sehingga proses saat ini masih dalam tahap usulan awal, belum menjadi keputusan yang mengikat secara hukum.
β οΈ Kejanggalan yang Ditemukan
Meskipun surat rekomendasi sudah dikirim, ditemukan sejumlah hal yang menjadi sorotan:
– Rapat yang dijadikan dasar keputusan hanya dihadiri sekitar 20 orang, namun dalam daftar hadir tertulis 30 orang;
– Rapat tidak mengundang unsur penting seperti tokoh agama, tokoh pemuda, RT, RW, dan perwakilan warga lainnya;
– Pengambilan keputusan dilakukan bersamaan dengan kegiatan lain, bukan dalam forum khusus Musyawarah Desa;
– Penundaan penandatanganan surat hibah tanpa alasan hukum yang jelas berisiko dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi.
βοΈ Dasar Hukum yang Berlaku
Jika terbukti tidak sesuai prosedur, Pemerintah Desa dan BPD dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
β Pasal 26 Ayat (4) β Wajib menyelenggarakan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif;
β Pasal 27 Huruf a & c β Wajib mengutamakan kepentingan umum dan memberikan pelayanan administrasi yang wajar;
β Pasal 29 Huruf b & f β Dilarang menyalahgunakan wewenang, bertindak sewenang-wenang, serta memalsukan data dan dokumen resmi;
β Pasal 54 Ayat (1-2) β Segala keputusan strategis wajib dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa yang sah dan melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Sanksi yang dapat dijatuhkan:
– Administratif: Teguran, peringatan tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan;
– Pidana: Jika terbukti ada pemalsuan dokumen atau kerugian kepentingan umum β KUHP Pasal 263 dan UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001;
– Maladministrasi: Dapat dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia.
π Kesimpulan
Menyampaikan surat rekomendasi ke Danramil dan Danrem adalah langkah awal yang wajar, namun belum menjadi bukti sah bahwa keputusan telah disetujui. Kepala Desa tetap tidak berhak menunda penandatanganan bukti penerimaan surat hibah, dan seluruh proses harus tetap mengikuti aturan musyawarah yg berlaku./ Id













